Luhut Sebut Izin Sementara Ekspor Freeport Tak Langgar Hukum

Anggita Rezki Amelia
1 Februari 2017, 18:55
Freeport Indonesia
Arief Kamaludin | Katadata

Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara kepada PT Freeport Indonesia didukung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Pemberian IUPK sementara itu dianggap tidak melanggar hukum.

Meski tak menyebut dasar hukum pemberian izin ekspor sementara, Luhut mengatakan, kebijakan ini merupakan jalan terbaik dari pemerintah saat ini. "Tidak juga (melanggar),  saya juga tanya Pak Jonan (Menteri ESDM), dia bilang sih memang itu solusi sementara yang terbaik,"  katanya di Jakarta, Rabu (1/2).

(Baca: Jonan Akan Terbitkan Izin Ekspor Sementara untuk Freeport)

Luhut membantah pemberian IUPK sementara ini agar Freeport bisa mengekspor mineral. Apalagi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017, pemegang kontrak karya tidak bisa melakukan ekspor.

Jika perusahaan tambang ingin tetap ekspor, maka harus mengubah kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP)/IUP Khusus. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2017.

Menurut Luhut, mengubah dari kontrak karya menjadi IUPK membutuhkan waktu yang lama, yakni sekitar tiga sampai enam bulan. Jadi IUPK sementara ini dikeluarkan dan  berlaku selama enam bulan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...