Luhut Sebut Izin Sementara Ekspor Freeport Tak Langgar Hukum
Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara kepada PT Freeport Indonesia didukung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Pemberian IUPK sementara itu dianggap tidak melanggar hukum.
Meski tak menyebut dasar hukum pemberian izin ekspor sementara, Luhut mengatakan, kebijakan ini merupakan jalan terbaik dari pemerintah saat ini. "Tidak juga (melanggar), saya juga tanya Pak Jonan (Menteri ESDM), dia bilang sih memang itu solusi sementara yang terbaik," katanya di Jakarta, Rabu (1/2).
(Baca: Jonan Akan Terbitkan Izin Ekspor Sementara untuk Freeport)
Luhut membantah pemberian IUPK sementara ini agar Freeport bisa mengekspor mineral. Apalagi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017, pemegang kontrak karya tidak bisa melakukan ekspor.
Jika perusahaan tambang ingin tetap ekspor, maka harus mengubah kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP)/IUP Khusus. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2017.
Menurut Luhut, mengubah dari kontrak karya menjadi IUPK membutuhkan waktu yang lama, yakni sekitar tiga sampai enam bulan. Jadi IUPK sementara ini dikeluarkan dan berlaku selama enam bulan.
Meski begitu, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu tetap wajib memenuhi persyaratan untuk mengubah kontraknya menjadi IUPK. "Mereka harus penuhi apa yang kita minta, kayak divestasi," kata Luhut. (Baca: Pemerintah Pastikan Freeport Wajib Divestasi Saham 51 Persen)
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan IUPK sementara ini dikeluarkan kalau persyaratan dasarnya, seperti komitmen membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) terpenuhi. Pemberian ini menyusul langkah Freeport yang sudah mengajukan perubahan dari KK menjadi IUPK. “Kami terbitkan IUPK sementara pasti rekomendasi ekspornya juga keluar,” ujar dia.
Di sisi lain, pengamat hukum sumber daya alam Ahmad Redi mengatakan, pemberian izin IUPK sementara kepada Freeport merupakan tindakan yang cacat hukum. Sebab, Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) tidak mengenal penerbitan IUPK sementara.
Pemerintah juga tidak dapat menyatakan pemberian IUPK sementara merupakan bentuk diskresi pemerintah. Dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, pemberian diskresi dilarang apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan diskresi harus dilakukan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).
(Baca:Berhenti Ekspor, Freeport: Kami Belum Mau Bicara PHK)
Menurut Ahmad Redi, penerbitan izin sementara bagi Freeport ini menunjukkan kalau Pemerintah berupaya memuluskan kepentingan Freeport, meskipun pemerintah menabrak berbagai UU. "Pemerintah seolah di bawah kendali PT Freeport Indonesia dan bersikap lemah," ujar dia.