Jonan Akan Terbitkan Izin Ekspor Sementara untuk Freeport
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akan menerbitkan izin ekspor konsentrat sementara PT Freeport Indonesia. Hal ini menyusul masuknya permohonan perubahan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat.
Menurut Jonan, salah satu alasan pemerintah menerbitkan izin ekspor sementara untuk meminimalkan risiko yang ada. Selain bisa mengganggu perekonomian daerah, terhentinya izin ekspor dikhawatirkan dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pengangguran akan terjadi karena tidak ada kegiatan produksi akibat terhentinya ekspor. (Baca: Pemprov Papua Tagih Tunggakan Pajak Freeport Rp 3,4 Triliun)
Apalagi untuk memproses perubahan kontrak karya itu membutuhkan waktu. “Kalau proses IUPK-nya itu tiga bulan atau enam bulan, terus enggak ekspor sama sekali, pasti akan mengganggu perekonomian di daerah itu," kata Jonan di DPR, Jakarta, Senin (30/1).
Meski akan menerbitkan izin sementara, Freeport wajib memenuhi persyaratan untuk menjadi IUPK. Salah satunya membuat pernyataan terkait komitmen pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
Di sisi lain anggota komisi VII DPR Ramson Siagian mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, yang menjadi dasar hukum izin ekspor mineral. Alasannya aturan tersebut sudah menyalahi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). (Baca: Chappy Hakim Janji Mundur kalau Freeport Rugikan Negara)
Dalam pasal 103 Undang-Undang (UU) Minerba, pemegang IUP dan IPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan dalam negeri. Selain itu dalam pasal 170, dinyatakan bahwa pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun sejak UU ini diundangkan.
Aturan ini juga dapat mengancam posisi presiden dan mendapat gugatan. “Untung Presiden kuat posisinya di DPR saat ini, kalau tidak kan bisa digoyang," ujar Ramson di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Kementerian ESDM di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/1). (Baca: Dinilai Cuma Untungkan Freeport, Aturan Ekspor Mineral Akan Digugat)
Menurut Ramson, ketimbang menerbitkan aturan itu, pemerintah sebaiknya mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu). Dengan begitu, pemerintah tetap konsisten dan tidak menabrak UU.