Di Bawah Pagu, Kontrak Proyek LRT Palembang Rp 10,9 Triliun

Image title
17 Februari 2017, 07:00
Kereta LRT
Arief Kamaludin | Katadata

Kementerian Perhubungan dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk menandatangi adendum kontrak pembangunan prasarana Light Rapid Transportation (LRT) Palembang di Provinsi Sumatera Selatan. Berbeda dengan nilai kontrak sebelumnya Rp 12,5 triliun, dalam adendum ini dilakukan perubahan nilai kontrak menjadi Rp 10,9 triliun.

Penandatangan tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Kereta Api Ringan/LRT, Suranto dengan Kepala Divisi 1 PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Joko Herwanto. Berbeda dengan LRT Jabodebek, pemerintah akan menanggung ongkos pembangunan LRT Palembang.

Advertisement

 “Menteri Perhubungan sudah menyetujui hasil evaluasi sehingga sudah efektif. Sehingga karena ada perbedaan nilai, kontrak kita amandemen dengan hasil evaluasi dari konsultan sebesar Rp 10,9 triliun," kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Kereta Api Ringan/LRT Suranto di kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (16/2).

Baca juga: Kemenhub Minta Anggaran Tahun Depan Naik Rp 4 Triliun)

Sebelumnya pada tanggal 30 Juni 2015 lalu, telah ditandatangani kontrak pagu senilai Rp 12,5 triliun. Besaran addendum kontrak yang ditandatangani saat ini merupakan hasil evaluasi konsultan SMEC International Pty Ltd yang ditunjuk berdasarkan kontrak pada 14 Oktober 2016.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement