Pemerintah Beri Perlindungan Hukum Bagi Pengusaha e-Commerce

Image title
27 Februari 2017, 14:58
eCommerce
Donang Wahyu|KATADATA
Seorang wanita berbelanja keperluan sehari-hari di salah satu situs on line, Kamis (17/12).

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) merilis surat edaran Safe Harbor Policy untuk melindungi pemilik platform jual beli online dari tuntutan hukum. Pasalnya, penyedia platform selama ini rentan gugatan akibat kegiatan jual beli produk terlarang yang oleh penggunanya.

Salah satu poin dalam Safe Harbor Policy di Bagian II.B.2 menyebutkan, adanya perlindungan hukum bagi penyedia, pedagang, dan pengguna platform toko online. Perlindungan dilakukan dengan memastikan batasan dan tanggung jawab masing-masing dalam melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik.

"Jadi jangan disalahin platform-nya, kalau ada yang jual macam-macam," kata Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara di kantornya, Senin (27/2).

(Baca juga: Geliat Usaha Digital Dorong Bisnis Perkantoran Jakarta)

Dalam edaran itu, misalnya diatur bahwa penyedia platform wajib untuk menyediakan sarana pelaporan, serta memperhatikan jangka waktu penghapusan ataupun pemblokiran terhadap konten yang dilarang.

Sementara itu, pengguna berkewajiban untuk menyediakan informasi secara lengkap dan benar terhadap syarat dan kontrak produk yang dijualnya.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...