Kemenperin Usulkan Diskon Harga Gas untuk 78 Perusahaan
Kementerian Perindustrian telah merekomendasikan 78 perusahaan untuk mendapatkan potongan harga gas ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) . Perusahaan-perusahaan itu bergerak di sektor industri kaca dan keramik.
Direktur Industri Kimia Dasar, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kemenperin Muhammad Khayam mengatakan industri kaca dan keramik mendapatkan prioritas penurunan harga gas karena memberi efek berganda dan nilai tambah bagi perekonomian. “Karena mendesak,” kata dia di Jakarta, Selasa (6/3).
(Baca: Harga Gas US$ 4 Bisa Hasilkan Efek Berantai Rp 85,8 Triliun)
Setelah itu, dua industri lainnya yang juga akan diusulkan yakni sarung tangan dan oleochemical. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016, yang menyebut tujuh sektor industri yang mendapatkan penurunan harga gas bumi.
Sebelumnya, pada Januari lalu, pemerintah sudah menurunkan harga gas bumi untuk industri pupuk, baja dan Petrokimia. Dari tiga industri itu terdapat delapan perusahaan yakni PT Kaltim Parna Industri, PT Kaltim Methanol Industri, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Kujang Cikampek, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Petrokimia Gresik dan PT Krakatau Steel.
Meski begitu, menurut Khayam, pemerintah perlu merevisi Peraturan Presiden mengenai tujuh sektor industri yang memperoleh penurunan harga gas. Salah satu usulannya adalah menambah lebih banyak lagi industri yang bisa menikmati harga gas murah. (Baca: Berpacu Mengurai Ruwetnya Masalah Harga Gas)
Khayam mengatakan setidaknya ada 11 industri yang juga berhak memperoleh penurunan harga gas bumi. Empat industri tambahan tersebut yakni industri makanan, kertas, tekstil dan estate. "Jadi istilahnya, tambahan prioritas yang itu," kata dia.
Jika 11 industri mendapatkan prioritas dari pemerintah untuk mendapatkan harga gas murah, maka akan ada 300 perusahaan yang menikmati harga gas murah dengan total volume gas mencapai 2.200 mmscfd. Menurut Khayam dampaknya akan membuat efek berganda yang lebih siginfikan bagi pengembangan industri domestik.
(Baca: Aturan Terbit, Diskon Harga Gas Bumi Dinikmati Tujuh Industri)
Usulan lainnya adalah mengenai waktu penurunan harga gas bumi. Dalam Perpres Nomor 40 tahun 2016 harga gas turun dan berlaku surut pada 1 Januari 2016. Klausul itu bisa diubah menjadi berlaku surut pada 1 Januari 2017. Ini sesuai perkembangan yang terjadi.