Tax Amnesty Usai, Dana Repatriasi ke Pasar Modal Tak Sampai 1 Persen

Desy Setyowati
6 April 2017, 10:45
dolar.jpg
KATADATA/ Arief Kamaludin

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menyebut, dana repatriasi program pengampunan pajak (tax amnesty) yang mengalir ke pasar modal belum sampai Rp 10 triliun. Jumlah tersebut kurang dari satu persen terhadap total komitmen dana repatriasi yang sebesar Rp 147 triliun.

"Update terbaru, yang saya lihat hampir Rp 10 triliun yakni Rp 9,9 triliun. Tapi ini kan bergerak terus, kami akan lihat lagi ke depan," tutur Nurhaida di kantornya, Jakarta, Rabu (5/4). Ini artinya, bertambah Rp 900 miliar dalam sebulan terakhir.

Nurhaida mengatakan, dana repatriasi menyebar di berbagai instrumen investasi pasar modal. "Yang banyak itu di saham, reksa dana, SBN (surat berharga negara), obligasi korporasi," kata dia. (Baca juga: Tax Amnesty Dinilai Gagal Bangkitkan Sektor Properti)

Sesuai amanat Undang-Undang Pengampunan Pajak, dana repatriasi memang harus diinvestasikan di dalam negeri selama minimal tiga tahun dalam delapan instrumen investasi. Ke-delapan instrumen investasi yang dimaksud yaitu SBN, Obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah, investasi keuangan pada Bank Persepsi.

Selain itu, obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah, serta investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Baca juga: Tax Amnesty Berakhir, Dana Rp 24,7 Triliun Gagal Direpatriasi)

Sebelumnya, Nurhaida mengaku optimististis, dana repatatriasi bakal mengalir deras ke pasar modal. Pasalnya, pemilik dana pasti mencari instrumen investasi yang bisa memberikan imbal hasil (return) yang sesuai dengan harapan mereka dan peluang itu bisa didapat di produk-produk pasar modal.

"Produk pasar modal pada dasarnya memberikan return yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk perbankan. Tentunya dengan kemudian masing-masing ada plus minus, ada risk ada return," tutur dia. Sebelumnya, disebut-sebut, sebagian besar dana repatriasi mengendap di perbankan.

Meski begitu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani memprediksi sebagian besar dana repatriasi akan digunakan pemiliknya untuk pengembangan bisnisnya sendiri di dalam negeri. Sebab, lebih dari 50 persen pengusaha yang mengikuti amnesti pajak, berminat untuk berekspansi.

“Kami duga lebih banyak untuk usaha sendiri (penggunaan dana repatriasi), tambah modal,” kata dia. “Trennya (akan diinvestasikan). Kan masih ada yang belum dicairkan, masih di bank. Saya rasa ke usaha sendiri karena lebih untung ketimbang di bank.”

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...