BPK: Dana Alokasi Khusus Pendidikan Rp 8,4 Triliun Tak Terserap

Miftah Ardhian
11 April 2017, 18:22
Sekolah
Agung Samosir | Katadata

Pemerintah daerah (Pemda) dinilai belum optimal dalam memenuhi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2016, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut adanya triliunan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan belum terserap.

Selain itu, penyelenggaraan pelayanan kesehatan, perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah, dan pembinaan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga masih mendapat nilai merah.

"Ikhtisar tersebut meliputi 81 laporan hasil pemeriksaan atau 13 persen dari pemerintah pusat, 489 laporan atau 81 persen pada pemerintah daerah dan BUMN, serta 34 laporan atau 6 persen pada BUMN dan badan lainnya," ujar Ketua BPK Harry Azhar Aziz saat menyampaikan IHPS II tahun 2016, di Ruang Sidang Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jakarta, Selasa (11/4).

(Baca juga: BPK: Tender Tiga Kontraktor Migas Tidak Sesuai Aturan)

Khusus pemeriksaan terhadap Pemda dan BUMN, BPK memetakan empat permasalahan. Pertama, pemenuhan sarana pendidikan, BPK menemukan, masih terdapat sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan sebesar Rp 8,42 triliun. Dana tersebut belum digunakan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk penyediaan sarana dan prasarana sekolah yang dibutuhkan.

Selain itu, pembagian tugas dan tanggung jawab atas penyediaan sarana dan prasarana jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA/SMK antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat belum diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Kedua, terkait dengan pelayanan kesehatan, BPK menemukan bahwa terdapat 155 pemerintah daerah yang program jaminan kesehatannya belum terintegrasi dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain itu, database kepesertaan belum memadai dan belum dimutakhirkan secara berkala.

(Baca juga:  Proyek Pembangkit 1.900 MW dari Era SBY Terancam Dihentikan)

Ketiga, terkait dengan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah, BPK menemukan bahwa regulasi perencanaan pembangunan yang belum memadai. BPK juga menemukan beberapa pemerintah daerah yang belum menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019.

Terakhir, beberapa pemerintah daerah juga didapati belum memberi peran besar bagi BUMD untuk terlibat dalam pembangunan daerah.

Menyikapi hal tersebut, Pimpinan sidang DPD Oesman Sapta Odang mengatakan bahwa jajarannya akan menindaklanjuti temuan-temuan BPK ini. "Ini akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan UU yang berkaitan dengan APBN," ujar Oesman.

(Baca juga:  Politikus Pimpin BPK, Pegiat Antikorupsi Desak Revisi Undang-Undang)

Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...