Kementerian KKP Percepat Proses Perizinan Kapal Ikan Lokal

Image title
12 April 2017, 16:39
Bongkar muat ikan
Donang Wahyu|KATADATA

Moratorium izin usaha kapal penangkapan ikan eks asing memberi dampak postif pada hasil tangkapan nelayan lokal. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan akan terus mendorong nelayan melakukan aktivitas penangkapan ikan. Salah satu caranya adalah mempercepat layanan perizinan dan memperkuat basis data kapal nasional.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian KKP Sjarief Widjaja mengatakan pihaknya akan memangkas lama proses perizinan, dari 20 hari menjadi hanya 5 hari. Dengan begitu, diharapkan banyak pelaku usaha legal yang bergiat di sektor usaha perikanan tangkap.

“Kami bicara produktivitas meningkat artinya, kalau rapi itu jumlah ikan tercatat dengan benar. Kalau tercatat dengan benar nilai ekonominya benar, PDB (pendapatan nasional) kita akan meningkat,” katanya di kantor Kementerian KKP, Rabu (12/4). (Baca: Keluhkan Birokrasi, Menteri Susi: Seperti Cabut Gigi Kerbau)

Sjarif mengatakan perbaikan layanan perizinan yang dilakukan bersamaan dengan moratorium kapal asing, telah mampu mendongkrak jumlah kapal dalam negeri. Pada akhir 2015, terdapat 3.160 unit kapal lokal berbobot di bawah 30 gross ton (GT). Jumlahnya meningkat setelah pengukuran ulang kapal pada 2016-2017, menjadi 4.041 unit dengan 595 hasil ukur ulang dan 186 izin baru. 

Peningkatan jumlah kapal membuat total produksi perikanan tangkap tahun lalu mencapai 6.83 juta ton dengan nilai produksi Rp 125.38 triliun. Meningkat dari 6,52 juta ton dengan nilai produksi Rp 116,31 triliun pada 2015. Nilai tukar nelayan juga meningkat dari 106 poin ke 110 poin pada periode Maret 2016 sampai Maret 2017. 

Sjarif menjelaskan percepatan layanan akan mampu menambah jumlah kapal penangkap ikan secara signifikan. Misalnya, untuk perizinan ukur ulang sekarang bisa dilakukan di Gerai Perizinan yang ada di 30 lokasi pelabuhan perikanan di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). Dengan demikian Proses SIUP, Cek Fisik, BKP, dan SIPI/SIKPI bisa dilakukan di tempat. Sebelumnya, untuk kapal berukuran 0-10 GT saja pengurusannya harus sampai ke tingkat provinsi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...