Tanggung Investasi Kontraktor Lama, Pertamina Kaji Ulang 8 Blok Migas
Pemerintah telah menyerahkan pengelolaan delapan blok minyak dan gas bumi (migas) yang akan berakhir kontraknya kepada PT Pertamina (Persero). Namun, perusahaan pelat merah ini akan menghitung ulang tingkat keekonomian blok-blok tersebut lantaran harus menanggung investasi yang dikeluarkan kontraktor lama saat masa kontraknya akan berakhir.
Kewajiban ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 tahun 2017 yang baru saja dirilis bulan April ini. Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan, perusahaannya siap menjalankan aturan tersebut. Apalagi, fokus pemerintah adalah menjaga kelanjutan investasi agar produksi di suatu blok migas tidak terganggu pada saat kontraknya akan berakhir dan berpindah tangan.
“Mekanismenya tentu tetap akan mempertimbangkan perhitungan keekonomian,” kata dia kepada Katadata, Senin (17/4). (Baca: Jonan Buat Aturan Jaga Investasi Blok Migas yang Akan Habis Kontrak)
Menurut Syamsu, perhitungan keekonomian ini penting karena blok-blok yang akan dikelola Pertamina tergolong sudah tua. Adapun delapan blok migas yang sudah diserahkan pemerintah kepada Pertamina adalah Blok Sanga-sanga, East Kalimantan, North Sumatera Offshore (NSO), Tengah, Tuban, Ogan Komering, South East Sumatera (SES), dan Blok Attaka.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong mengatakan peraturan ini membantu tercapainya kesepakatan antara operator lama dan baru untuk berinvestasi di blok yang akan berakhir kontraknya. “Permen ini adalah payung hukumnya,” ujar dia kepada Katadata, Senin (17/4).
(Baca: Investasi Menurun, Cadangan Migas Susut)
Agar operator lama mau mengeluarkan dana pada masa akhir kontrak, menurut Marjolijn, investasi itu harus memberikan pengembalian yang baik. Di sisi lain, kontraktor baru mau berinvestasi kalau ada untungnya, termasuk dari produksi yang diinvestasikan kontraktor.
Selain itu, investasi tergantung dari kondisi lapangan. Untuk daerah yang masih bagus potensinya maka kemungkinan bisa menarik tapi kalau sudah kecil memang sudah nggak menarik. “Tapi intinya investor baru mau berinvestasi kalau cukup menarik dan ada kesepakatan dengan kontraktor baru,” ujar dia.
Di sisi lain, investor juga menyoroti Pasal 12 dalam peraturan baru Menteri ESDM itu. Pasal itu menyebutkan Menteri ESDM dapat menetapkan kebijakan atas suatu nilai pengembalian biaya investasi dengan mempertimbangkan keekonomian setelah mendapatkan rekomendasi SKK Migas. “Apa yang dimaksudkan dengan kebijakan pemerintah tersebut,” ujar dia. (Baca: Pertamina Tambah Investasi 2017 Jadi Rp 80 Triliun)
Menurut Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan mengacu pasal tersebut ada beberapa kriteria yang dipakai Menteri untuk menentukan besaran biaya investasi yang harus dikembalikan. “Salah satunya Enhanced Oil Recovery,” ujar dia.