Arcandra Lihat Empat Tantangan Revisi UU Migas

Anggita Rezki Amelia
20 April 2017, 13:33
Arcandra ESDM
Arief Kamaludin (Katadata)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mengkaji revisi Undang-undang​ (UU) Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 tahun 2001 untuk pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setidaknya ada empat hal yang menjadi fokus pemerintah dalam aturan baru itu.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, Rancangan UU (RUU) Migas setidaknya harus bisa menjawab empat tantangan di sektor energi dan sesuai amanah konstitusi yang tertuang dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Pertama, sumber daya alam harus bisa dikelola putra-putri Indonesia.

(Baca: SKK Migas Usulkan Tambah Dua Kewenangan di RUU Migas)

Kedua, pendanaan untuk pengelolaan sumber daya alam harus dari pendapatan dalam negeri. Ketiga, mengupayakan penggunaan teknologi yang berasal dan tercipta dari bangsa Indonesia.

Keempat, pemanfaatan sumber daya alam harus  sebesar-besarnya di dalam negeri, dan boleh diekspor keluar jika sudah terpenuhi. "Empat tantangan itu harus bisa dijawab dalam RUU Migas," kata Arcandra di Jakarta, Kamis (20/4).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...