RUU Migas Mengerucut: Bentuk Badan Usaha Khusus, SKK Migas Bubar
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih terus menggodok Rancangan Undang-Undang Minyak dan gas bumi (RUU Migas) yang baru. Salah satu yang menjadi sorotan dalam draft revisi UU Migas ini terkait kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Rencananya secara kelembagaan SKK Migas akan dibubarkan, sementara fungsi dan tugasnya masih tetap ada. Fungsi ini aman dijalankan oleh institusi lain yang akan dibentuk. Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan dalam konsep tata kelola migas ke depan, DPR mengusulkan adanya Badan Usaha Khusus (BUK).
Dia menjelaskan Badan usaha ini akan menjadi pemegang kuasa pertambangan dan langsung bertanggung jawab kepada presiden. BUK tersebut akan berfungsi sebagai induk usaha (holding). Di bawah BUK, terdapat perusahaan-perusahaan negara yang menjalankan urusan operasional hulu dan hilir migas. (Baca: Bahas RUU Migas, DPR Usulkan Pembubaran SKK Migas)
"Kami akan buat semacam bagan di mana ada badan usaha khusus semacam holding, lalu dibawahnya ada badan usaha badan usaha," kata Gus di Gedung DPR Jakarta, pekan lalu.
Badan usaha yang berada di bawah BUK diantaranya terdiri dari badan usaha yang bergerak mengurus urusan hulu mandiri, badan usaha yang bergerak di urusan hulu kerja sama, badan usaha yang bergerak di urusan hilir minyak, dan badan usaha yang begerak di urusan hilir gas.
Dia mengatakan DPR hanya akan membuat aturan ini, sementara kewenangan atas pembentukan struktur serta manajemen BUK menjadi diskresi pemerintah. Pemerintah bisa saja menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai BUK tersebut, atau bisa juga membentuk badan usaha baru. (Baca: Limpahan Aset dari SKK Migas Bisa Perbesar Belanja Modal Pertamina)
Setelah BUK terbentuk, maka kelembagaan SKK Migas yang selama ini bekerja mengawasi kontraktor akan dihapuskan. Kontrak Kerja Sama migas yang masih banyak berjalan akan diurus oleh unit operasional. “Dalam draft (RUU Migas) sementara ini kami sebut namanya unit hulu kerjasama. Nah, fungsi SKK Migas di situ," ujar Gus.
Menurutnya, pembentukan BUK tersebut adalah untuk menguatkan Pertamina sebagai perusahaan migas nasional saat ini, terutama dalam mengelola aset migas di Tanah Air. Dia yakin dengan adanya pembentukan BUK tidak akan membuat Pertamina kebablasan. Sebab kuasa usaha pertambangan bukan di Pertamina, melainkan BUK yang kendalinya di bawah presiden. (Baca: Arcandra Dukung Aset Migas Dialihkan kepada Pertamina)
Nantinya, posisi Pertamina tidak sama lagi dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) lain, yang harus mengikuti tender atau lelang untuk mendapatkan sebuah wilayah kerja. "Kami ingin penguasaan negara agar lebih berdaulat, maka sejauh kemampuan NOC (perusahaaan migas negara) kita," ujarnya.
Gus mengaku saat ini pembahasan BUK tersebut belum selesai. Pembahasannya juga baru dilakukan di tingkat parlemen, belum didiskusikan bersama pemerintah. Dia berharap pembahasannya tidak panjang dan bisa segera selesai. (Baca: Revisi Undang-Undang, DPR Belum Bulat Sikapi Status SKK Migas)