Pengacara Minta Hakim Praperadilan Cabut Status Tersangka Miryam

Ameidyo Daud Nasution
15 Mei 2017, 18:50
Sidang Kasus E-KTP
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani mengusap air mata ketika memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakart

Anggota DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani meminta hakim untuk membatalkan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan. Praperadilan diajukan lantaran Miryam tidak terima atas penetapan status tersangka pemberi keterangan palsu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara Miryam, Aga Khan, mengatakan KPK tidak memiliki kewenangan menetapkan Miryam sebagai tersangka. KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprindik 28/01/04/2017.

Advertisement

(Baca juga: Sambil Menangis Cabut BAP Kasus e-KTP, Anggota DPR: Saya Diancam)

Karena itu, tim pengacara meminta majelis hakim membatalkan status tersangka Miryam. "Penetapan yang telah dilakukan menurut kami tidak sah," kata Aga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/5).

Selain itu, penasihat hukum juga menginginkan agar KPK, mengganti biaya sidang apabila gugatan praperadilan dikabulkan hakim. "Sebagai termohon (KPK) dapat membayar biaya perkara sidang ini," katanya.

Sedangkan Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, pihaknya akan menyiapkan jawaban atas gugatan tersebut. Dirinya merasa lembaga anti rasuah telah mengikuti koridor hukum yang berlaku dalam penetapan Miryam sebagai tersangka.

Halaman:
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement