Tak Pandang Bulu, Data Nasabah Lokal dan Asing Wajib Disetor ke Pajak

Desy Setyowati
17 Mei 2017, 12:25
Bank
Agung Samosir | Katadata

Perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya akan mulai melaporkan data keuangan nasabah kepada Direktorat Jenderal pajak (Ditjen Pajak) secara berkala. Kewajiban tersebut muncul setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi untuk kepentingan perpajakan pada 8 Mei lalu. 

Data keuangan yang dilaporkan bukan hanya milik nasabah asing sebagaimana sempat diwacanakan, namun juga data nasabah lokal. "Berlaku untuk keduanya (nasabah asing dan lokal)," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Selasa (16/5). (Baca juga: Jokowi Teken Perppu Kewajiban Bank Lapor Data Nasabah ke Pajak)

Perppu yang berlaku efektif sejak diundangkan tersebut menjadi landasan bagi pemerintah untuk melaksanakan kerja sama internasional pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) terkait pajak yang berlaku efektif mulai 2018 mendatang.

Kerja sama global yang diinisiasi organisasi internasional Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) tersebut mulai dilaksanakan oleh 50 negara atau yuridiksi pada 2017 ini, dan akan diikuti 50 negara atau yuridsiksi lainnya, termasuk Indonesia pada tahun depan. (Baca juga: Ditjen Pajak Bidik Rp 4.000 Triliun Harta di Luar Negeri Lewat AEoI)

Mengacu pada Perppu anyar tersebut, ada sejumlah data yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara berkala, di antaranya identitas pemegang rekening keuangan; nomor rekening keuangan; identitas lembaga jasa keuangan; saldo atau nilai rekening keuangan; dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.

Di luar itu, lembaga jasa keuangan juga wajib memberikan data tambahan berupa informasi, bukti, atau keterangan bila diminta oleh Direktur Jenderal Pajak. Nantinya, seluruh data keuangan yang diperoleh bakal digunakan sebagai basis data perpajakan oleh Ditjen Pajak.

Secara rinci, Lembaga jasa keuangan yang diwajibkan melapor, yaitu perbankan, perasuransian, pasar modal, dan lembaga jasa keuangan atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...