Empat Tahun Laporan WTP, Kemenhub Perlu Bereskan Ratusan Temuan

Miftah Ardhian
26 Mei 2017, 13:16
Menteri Perhubungan Budi Karya
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2016. Ini artinya, Kemenhub telah empat tahun berturut-turut memperoleh opini tertinggi. Namun, BPK mengungkapkan masih ada sederet temuan yang perlu ditindaklanjuti.

Anggota I BPK Agung Firman Sampurna mencatat, instansinya telah menyampaikan 768 rekomendasi untuk Kemenhub atas beragam temuan selama 2004-2016. Nilai temuan yang dibuatkan rekomendasi oleh BPK mencapai Rp 1,84 triliun dan US$ 1,02 juta.

"Rekomendasi BPK ini harus ditindaklanjuti,” ujar Agung saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (26/5). Ia pun menekankan, opini WTP yang diperoleh Kemenhub saat ini belum tentu berlanjut di tahun-tahun berikutnya. (Baca juga: BPK Siap Audit Ulang Laporan Keuangan Kementerian Susi yang Bermasalah)

Sektertaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub Sugihardjo membenarkan pernyataan Agung soal adanya ratusan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. Namun, mayoritas rekomendasi sudah dilaksanakan. Bahkan, ia menyebut Kemenhub sebagai kementerian yang gencar menindaklanjuti rekomendasi BPK.

"Tindaklanjut yang dilakukan Kemenhub terhadap temuan BPK jauh di atas rata-rata nasional" ujar dia. Menurut catatannya, dari total 768 rekomendasi dengan nilai Rp 1,84 triliun dan US$ 1,02 juta, pihak Kemenhub telah menyelesaikan secara tuntas 81 persennya atau 622 rekomendasi dengan nilai Rp 526,78 juta dan US$ 166,8 ribu. (Baca juga: Pertama Dalam 12 Tahun, Keuangan Pemerintah Pusat Raih Opini Wajar)

Sisanya, sebanyak 144 rekomendasi atau 18,75 persen rekomendasi senilai Rp 1,31 triliun dan US$ 855 ribu masih dalam proses tindaklanjut. Di luar itu, ada juga 0,26 persen rekomendasi yang tidak bisa ditindaklanjuti dan bisa diterima oleh BPK. Nilainya sebesar Rp 5,14 miliar dan US$ 33,4 ribu.

"Semua temuan itu tentu kami tindaklanjuti terus, baik dengan surat edaran menteri, pelatihan, pembayaran ke kas negara terkait dengan kelebihan pembayaran termasuk tuntutan ganti rugi," ujarnya.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...