Laporan Keuangan Bermasalah, KKP Siap Diperiksa Khusus BPK

Image title
26 Mei 2017, 13:04
Penangkapan Kapal Asing KKP
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan pemeriksaan khusus berupa Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Tujuannya untuk menjernihkan persoalan laporan keuangan tahun 2016 KKP yang dinilai bermasalah, sehingga dikenakan status opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer

Sekretaris Jenderal KKP Rifky Effendi Hardijanto mengaku, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pemeriksaan lanjutan kepada BPK pada tanggal 15 dan 17 Mei lalu. Namun, BPK menolak permintaan tersebut. Karena itu, KKP meminta agar pemeriksaan baru segera dilakukan.

“Karena BPK tidak bersedia memberikan perpanjangan waktu, kami minta dilakukan pemeriksaan baru. Kalau misalnya kami tanggal 2 (Juni) ini diperiksa, kami siap. Benar-benar siap,” kata Rifky di Jakarta, seperti dikutip dari siaran pers KKP, Kamis (25/5).

Ia pun mengungkapkan duduk soal sehingga KKP untuk pertama kalinya dalam empat tahun terakhir ini mendapat opini disclaimer dari BPK. Kementerian yang dipimpin Menteri Susi Pudjiastuti ini mengalami keterlambatan penyerahan dokumen pertanggungjawaban pengadaan 1.716 Kapal Penangkap Ikan (KPI) pada Agustus tahun lalu kepada BPK. Penyebabnya adalah hambatan kerja yang ditemui galangan.

Sementara itu, waktu yang dimiliki KKP untuk menyiapkan laporan keuangan sangat ketat atau terbatas. "(Jadi) hal ini tidak menyangkut kerugian negara sama sekali," kata Rifky. (Baca: Laporan Keuangan KKP Bermasalah, BPK Tunggu Klarifikasi Lanjutan)

Keputusan KKP memilih sistem e-katalog ketimbang lelang agar lebih efisien dan merangkul galangan menengah, ternyata menulai masalah. Mitra yang merupakan galangan menengah menghadapi kendala keterbatasan modal kerja. Beberapa galangan bahkan membatalkan kontrak, padahal pembayaran seharusnya sudah diselesaikan pada akhir tahun.

Demi menyelesaikan masalah tersebut, pada pertengahan Desember 2016, KKP menyepakati perubahan cara pembayaran dari turnkey (pembayaran saat semua pekerjaan selesai) menjadi termin (pembayaran berdasarkan kemajuan fisik pekerjaan). Selain itu, kontraknya diperpanjang hingga 90 hari atau tiga bulan, dan pengurangan volume kontrak pengadaan kapal.

Akibat berbagai perubahan dan tambahan kegiatan tersebut, KKP baru bisa menyusun dokumen-dokumen pertanggungjawaban pada awal Maret 2017. Sedangkan BPK meminta semua dokumen telah diserahkan pada 31 Maret 2017. 

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...