DPR Persoalkan Perubahan Batas Saldo Rekening Wajib Lapor Pajak

Miftah Ardhian
9 Juni 2017, 13:52
Rapat Paripurna DPR
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Suasana saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).

Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Johnny G. Plate mempertanyakan perubahan batas saldo rekening yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak dari Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.

Menurutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati harus menjelaskan apa yang mendasari kebijakan yang dituangkannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 itu. Apalagi, peraturan tersebut dirilis sebelum regulasi induknya yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 mendapat lampu hijau dari parlemen.

“Apa yang melatarbelakangi itu? Kenapa tidak sama? Kepentingannya apa,” ujar Johnny saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (8/6).

(Baca juga:  Sri Mulyani Ubah Batas Dana Wajib Lapor Pajak Jadi Rp 1 Miliar)

Menurutnya, Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih mengkaji terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017. Namun, sampai saat ini, DPR masih belum membahasnya dengan Kementerian Keuangan. Ia juga belum bisa memastikan apakah koleganya di parlemen akan menyetujui aturan yang mengganti UU tersebut.

Halaman:
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...