DPR Usul Pemisahan Perppu Buka Data Nasabah Asing dan Lokal
Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Johnny G Plate mengusulkan pemerintah memisahkan aturan keterbukaan dana nasabah antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA). Usulan ini terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan.
"Persoalan karena WNI digabungkan jadi satu di Perppu. Kami mau membicarakan itu (dengan pemerintah)," tutur Johnny di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (12/6).
(Baca: DPR Persoalkan Perubahan Batas Saldo Rekening Wajib Lapor Pajak)
Johnny yang berasal dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) mengatakan latar belakang beleid keterbukaan data nasabah itu dibuat untuk memenuhi persyaratan pertukaran data secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) terkait pajak. Sehingga, kata dia, seharusnya aturan ini fokus mengatur keterbukaan data nasabah WNA di Indonesia.
Hari ini, pimpinan DPR, Badan Legislatif (Baleg), Komisi XI, dan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) akan menetapkan departemen yang akan mengkaji Perppu, yang kemudian akan membicarakan secara mendalam dengan pemerintah.
Dia mengatakan akan mendalami alasan-alasan pemerintah menggabungkan keterbukaan data nasabah domestik dan asing. Selanjutnya anggota DPR akan menanyakan hal ini lebih lanjut kepada pemerintah.
Perppu tersebut saat ini berlaku di masyarakat. Namun, Johnny mengingatkan apabila DPR menyatakan tidak setuju, maka peraturan tersebut akan dihentikan.
Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu tersebut pada 8 Mei 2017. Perppu ini untuk memenuhi komitmen keikutsertaan Indonesia dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.
(Baca: LPS Yakin Keterbukaan Data Tak Memicu Penarikan Dana di Bank)
Pembentukan Perppu setingkat undang-undang untuk kepentingan perpajakan negara-negara Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dengan batas waktu sebelum 30 Juni 2017.
Pemerintah berharap DPR merestui Perppu tersebut. Sebelumnya Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad akan menjelaskan lebih detail perihal peraturan anyar tersebut.
Pramono optimistis DPR tidak akan menolak perppu tersebut karena kebijakan yang dikandung di dalamnya baik bagi bangsa dan dunia usaha. Jadi, seharusnya semua orang mendukung perppu dan kebijakan itu.
(Baca: Sri Mulyani Teken Perjanjian Global Anti Penghindaran Pajak)
"Yang tidak mendukung ya mungkin ketakutan karena (hartanya) terlalu banyak disimpan-simpan," ujar Pramono. "Kalau ingin keterbukaan dan transparansi, ya sekarang harus dibuka."