Harga BBM dan Elpiji Tak Naik, Anggaran Subsidi Bengkak Rp 25,8 T
Pemerintah mengusulkan kenaikan anggaran subsidi energi sebesar Rp 25,8 triliun menjadi Rp 103,1 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017. Penyebabnya, pemerintah memutuskan tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), elpiji dan tarif listrik pada tengah tahun ini untuk menjaga daya beli masyarakat.
Meski harga minyak dunia terus meningkat, pemerintah pada awal Juli ini memang memutuskan tidak menaikkan harga BBM jenis Premium dan Solar subsidi. Keputusan itu setidaknya berlaku hingga bulan September mendatang. Harga elpji 3 kilogram (kg) juga batal dinaikkan. Selain itu, pemerintah tidak jadi mencabut subsidi listrik untuk seluruh pelanggan kelompok daya 900 Volt Ampere (VA).
(Baca: Harga Premium dan Solar Tak Naik Hingga September, Pertamina Terbebani)
Alhasil, pemerintah perlu menambah anggaran subsidi energi sebesar Rp 25,8 triliun menjadi Rp 103,1 triliun. "Anggaran subsidi energi naik karena (kenaikan harga) ditunda tadi, khususnya subsidi BBM dan elpiji 3 kg," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Anggaran (Banggar) di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (6/7).
Secara detail, dia menjelaskan, anggaran subsidi sebesar Rp 103,1 triliun itu dialokasikan untuk subsidi BBM dan elpiji sebesar Rp 51,1 triliun, serta listrik Rp 52 triliun. Subsidi BBM dan elpiji naik Rp 18,8 triliun, sementara subsidi listrik meningkat Rp 7 triliun dari alokasi dalam APBN 2017.
(Baca: Tarif Listrik Tetap Sampai Akhir 2017, Subsidi Bengkak Jadi Rp 52,3 T)
Kenaikan tersebut akibat penundaan penyesuaian harga jual eceran elpiji 3 kg sebesar Rp 1.000 per kg. "Pembatasan alokasi subsidi elpiji 3 kg atau distribusi tertutup sebesar Rp 10 triliun tidak berjalan. Akibatnya subsidi membengkak," kata Darmin.
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, gagalnya pembatasan alokasi subsidi elpiji 3 kg membuat beban anggaran meningkat signifikan. Padahal, sebelumnya disepakati pengetatan volume dan distribusi tertutup elpiji 3 kg. Selain itu, juga sudah disepakati penyesuaian harga elpiji 3 kg sebesar Rp 1.000 per kg.
"Kenyataannya pembatasan itu belum bisa dilakukan, supaya tidak menimbulkan dampak yang negatif (ke masyarakat), supaya stabil. Jadi kami kembalikan biayanya hampir Rp 10 triliun itu," kata Askolani. (Baca: Pemerintah Pastikan Tarif Listrik dan BBM Tak Naik Awal Juli)
Demi meminimalisir pembengkakan anggaran, pemerintah memangkas subsidi non-energi sebesar Rp 3,7 triliun menjadi Rp 79 triliun. Pos yang dipangkas paling besar yakni subsidi bunga kredit program sebesar Rp 2,7 triliun menjadi Rp 13 triliun. Perinciannya subsidi bunga kredit perumahan turun Rp 1,7 triliun dan subsidi bantuan uang muka perumahan menciut Rp 1 triliun.
Selain itu, anggaran subsidi pajak dibabat Rp 900 miliar menjadi hanya Rp 9,4 triliun. Alhasil, secara keseluruhan subsidi energi dan non-energi dinaikkan Rp 12,1 triliun dari target dalam APBN 2017 menjadi Rp 182,1 triliun.