Freeport Harap Oktober Dapat Kepastian Perpanjangan Operasional

Anggita Rezki Amelia
10 Juli 2017, 12:24
Freeport Indonesia
Arief Kamaludin | Katadata

PT Freeport Indonesia hingga kini masih menanti keputusan pemerintah mengenai perpanjangan masa operasionalnya di Papua. Padahal perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu sudah menyerahkan proposal mengenai perpanjangan itu sejak 2015 silam.

Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan proposal tersebut diserahkan dua tahun lalu, sesuai yang tertuang dalam klausul yang ada di kontrak karya (KK). “Dalam KK disebutkan Freeport kapan saja bisa mengajukan perpanjangan kontrak," kata dia kepada Katadata, pekan lalu.

(Baca: Adu Kuat Jonan dan Freeport Soal Perpanjangan Operasional)

Pengaturan perpanjangan masa operasional Freeport Indonesia tercantum pada kontrak yang ditandatangani 1991 lalu. Salah satu klausul dalam pasal 31 kontrak tersebut menyebutkan permohonan tersebut dapat diajukan setiap saat selama jangka waktu persetujuan.

Menurut Riza kontrak tersebut sampai saat ini masih berlaku, meskipun saat ini juga memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal tersebut juga dilindungi oleh payung hukum berupa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 tahun 2017.

Freeport juga menginginkan perpanjangan kontrak tersebut hingga 2041. Alasannya ingin ada kepastian investasi tambang bawah tanah yang akan digarapnya sebesar US$ 15 miliar dan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) sebesar US$ 2,3 miliar. 

Padahal jika mengacu KK dan asal 83 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Freeport diberikan hak mengajukan perpanjangan dua kali masing-masing 10 tahun. Hal ini lah yang saat menjadi perundingan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...