Pansus Pelindo II Serahkan Audit Investigasi Kontrak JICT ke KPK

Dimas Jarot Bayu
17 Juli 2017, 15:16
No image
Aktifitas bongkar muat kontainer di PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Panitia Khusus Pelindo II Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/7). Audit investigasi BPK menemukan kerugian negara Rp 4,08 triliun dari berbagai penyimpangan dalam perpanjangan kerjasama pengoperasian terminal peti kemas Jakarta International Container Terminal (JICT) antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holdings (HPH).

Ketua Pansus Pelindo II Rieke Dyah Pitaloka mengatakan, penyerahan laporan BPK agar KPK menindaklanjuti proses hukum atas dugaan penyimpangan dalam perpanjangan kontrak JICT. "Kami akan serahkan ke KPK agar kemudian dilanjutkan proses hukumnya," kata Rieke di Gedung KPK, Jakarta.

Perhitungan kerugian negara berdasarkan pada kekurangan upfront fee yang seharusnya diterima PT Pelindo II dari HPH saat memperpanjang kontrak selama 25 tahun, mulai 2014-2039.

Sebelumnya anggota Pansus Pelindo II dari fraksi PKB, Daniel Johan mengatakan, Pansus berencana memanggil Menteri BUMN Rini Soemarno untuk menggali informasi lebih jauh mengenai perpanjangan kontrak. Kontrak perpanjangan kerjasama ditandatangani Rini mewakili pemerintah sebagai pemegang saham di Pelindo II.

Belakangan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendesak Rini mundur dari kabinet karena persoalan perpanjangan kontrak JICT ini.  (Baca: Sinyal Reshuffle Menguat, PDIP "Incar" Kursi Menteri BUMN)

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan lima poin penyimpangan yang diduga terjadi ketika proses perpanjangan kerjasama terminal peti kemas JICT. Pertama, rencana perpanjangan kerjasama peti kemas JICT tidak pernah dibahas dan dimasukkan sebagai Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo II.

Kedua, perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoperasian terminal peti kemas JICT ditandatangani PT Pelindo II dan pihak HPH tanpa adanya permohonan Izin Konsesi kepada Menteri Perhubungan. Ketiga, penunjukan HPH sebagai mitra dalam perpanjangan perjanjian kerjasama tersebut tanpa melalui mekanisme pemilihan mitra yang seharusnya.

Keempat, perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoperasian terminal peti kemas JICT ditandatangani oleh Pelindo II dan HPH meskipun belum ada Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan persetujuan Menteri BUMN.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...