Dewan Komisaris Baru OJK Wajib Garap Produk Pembiayaan Infrastruktur

Miftah Ardhian
19 Juli 2017, 10:10
Muliaman OJK
Arief Kamaludin | Katadata

Jabatan Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2012-2017 segera berakhir. Namun, masih ada beberapa 'pekerjaan rumah' yang masih belum terselesaikan. Salah satunya terkait dengan regulasi produk-produk pembiayaan infrastruktur.

Ketua Dewan Komisioner OJK saat ini Muliaman D Hadad mengatakan, lembaga yang dipimpinnya tersebut sudah menjalankan dan mengeluarkan beberapa regulasi terkait kebutuhan industri jasa keuangan. Namun, industri tersebut dinilainya akan terus bergerak dinamis, sehingga, Dewan Komisioner OJK yang baru diharapakan dapat lebih responsif.

Salah satu yang menjadi perhatian dan akan menjadi 'warisan' tugas untuk Dewan Komisioner OJK yang baru adalah regulasi untuk mendukung munculnya produk-produk baru untuk membiayai pembangunan infrastruktur. (Baca juga: Jelang Lengser, Bos OJK Bertemu Khusus dengan Jokowi)

"Ada aturan yang masih berjalan yaitu infrastructur fund. Jadi, investor bisa investasi dananya untuk membiayai proyek infrastruktur," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa malam (18/7).

Selain itu, Muliaman berpesan agar Dewan Komisaris OJK yang baru harus siap menghadapi tantangan-tantangan global maupun domestik. Dirinya menyebutkan, tantangan seperti perkembangan teknologi, dampak dan pengaruh suku bunga Amerika Serikat terhadap industri jasa keuangan, ketegangan geopolitik di berbagai negara, hingga perekonomian Tiongkok.

"Kemudian harus mampu memanfaatkan investment grade agar memberikan keuntungan buat kita," ujarnya. (Baca: Bersiap Pimpin OJK, Dewan Komisioner Terpilih Temui Pemerintah dan BI)

Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida mengatakan, regulasi terkait produk pembiayaan infrastruktur memang harus menjadi perhatian Dewan Komisioner OJK yang baru.

Saat ini, pembiayaan infrastruktur harus bisa didorong dari pemanfaatan pasar modal. Nurhaida mengatakan, beberapa yang berkembang di berbagai negara adalah infrastructure fund, infrastructure bond, dan perpetual bond.

"Itu kami lihat aturannya supaya itu bisa mendukung. Jadi, kalau ada hal yang kurang mendukung akan kami sesuaikan," ujarnya. (Baca: Wimboh Akan Susun Komposisi Komisioner OJK)

Selain itu, Nurhaida mengatakan, OJK ke depannya harus bisa memaksimalkan produk sekuritisasi aset. Selama ini, memang sudah ada penerbitan Efek Beragun Aset (EBA). Namun, selama ini yang lazim digunakan adalah sekuritisasi terhadap tagihan seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Yang harus didorong saat ini adalah sekuritisasi aset seperti jalan tol yang memiliki future cash flow. "Selama ini kan belum tersosialisasi. Jadi perusahaan belum terlalu paham. Ini akan kami dorong dan sosialisasikan lebih lanjut," ujar Nurhaida.

Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...