Rencana Revisi PTKP Diusulkan Mengacu Pajak Final Sesuai Profesi

Desy Setyowati
20 Juli 2017, 17:25
Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah mengkaji ulang kebijakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Persoalannya, basis pajak tergerus pasca pemerintah berturut-turut menaikkan PTKP pada 2015 dan 2016. Salah satu opsi yang mencuat, PTKP bakal disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP).  

Menanggapi wacana tersebut, Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menilai kebijakan tersebut akan sulit diterapkan. Alasannya, wajib pajak yang berpindah provinsi tentu akan mendapat skema pajak yang berbeda.

"Misalnya, wajib pajak pindah region bagaimana? Dari perusahaan yang potong pajak, kwitansinya juga kesulitan," tutur Ronny kepada Katadata, Kamis (20/7).

Menurut dia, penerapan PTKP berdasarkan gaji per profesi akan lebih mudah. Skemanya, bisa menetapkan PTKP berdasarkan persentase dari gaji sehingga sifatnya Pajak Penghasilan (PPh) final. "Kalau skema yang seperti ini sudah diterapkan di banyak negara," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dirinya memerintahkan Ditjen Pajak untuk mengkaji kebijakan yang bisa mendorong rasio pajak. Sebab, rasio pajak Indonesia saat ini hanya 10,3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Rasio ini jauh lebih rendah dibanding negara tetangga.

Secara khusus, Sri Mulyani juga mencermati soal kebijakan PTKP. “Kalau policy (kebijakan) mengenai PTKP, dengan income (pendapatan) per kapita yang kita miliki dengan negara lain, apakah bisa dilihat sebagai salah satu yang menjelaskan basis pajak kita berbeda?" ujar dia. (Baca juga: Ditjen Pajak Tunda Permintaan Data Nasabah Domestik Untuk Pengawasan)

Sepengetahuannya, besaran PTKP di Indonesia sudah lebih tinggi dibanding negara ASEAN lainnya. Padahal, pendapatan per kapita Indonesia jauh lebih rendah dibanding Malaysia, Thailand, dan Singapura. "Semakin tinggi PTKP, maka basis pajak makin sedikit. Apalagi Indonesia sudah menaikkan dua kali PTKP (secara berturut-turut)," tutur dia.

Pemerintah tercatat menaikkan PTKP sebesar 50% pada 2015 menjadi Rp 3 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Setahun kemudian, atau pada 2016, pemerintah kembali menaikkan PTKP sebesar 50% menjadi Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Kebijakan tersebut diambil untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi.

Dirjen Pajak Ken wijugiasteadi pun mengatakan pihaknya memang ingin mengkaji kembali kebijakan PTKP tersebut. Sebab ia mencatat penurunan penerimaan pajak di daerah-daerah yang UMP-nya rendah. (Baca juga: Utang Pemerintah Bengkak, Ekonom: Tanpa Berutang, Pajak Naik)

"Kalau saya usul, sesuaikan dengan UMP. Dengan adanya (kenaikan) PTKP ini, Kanwil Yogyakarta penerimaannya jatuh. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)-nya sangat menurun karena banyak yang di bawah PTKP," kata Ken. 

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...