Terima Suap Rp 1,9 M, Mantan Pejabat Pajak Divonis Penjara 10 Tahun

Dimas Jarot Bayu
24 Juli 2017, 14:23
Handang Soekarno
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mantan pejabat Ditjen Padak Handang Soekarno memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/6).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis terdakwa kasus gratifikasi pajak Handang Soekarno dengan hukuman 10 tahun penjara. Majelis hakim juga mewajibkan mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak tersebut, membayar denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

"Menyatakan saudara Handang Soekarno secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Franky Tambuwun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7).

Advertisement

Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Jaksa sebelumnya menuntut agar mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

(Baca: Terdakwa Pejabat Ditjen Pajak Bantah Jadi Inisiator dalam Kasus Suap)

Majelis hakim menilai Handang terbukti menerima suap dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohan Nair senilai US$ 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar. Uang itu merupakan sepertiga dari komitmen yang dijanjikan Rajamohanan senilai Rp 6 miliar.

Suap itu diberikan agar terdakwa membantu menyelesaikan permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia. PT EKP memiliki masalah menunggak pajak senilai Rp 78 miliar dengan rincian Rp 52,3 miliar untuk pajak 2014 dan Rp 26,4 miliar untuk pajak 2015. Gara-gara belum menyelesaikan tunggakannya tersebut, PT EKP ditolak untuk mengikuti pengampunan pajak. (Baca: Pejabat Pajak Mengaku Bantu Pemberi Suap karena Adik Ipar Jokowi)

Selain itu, ada juga permasalahan lain, yaitu pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan pemeriksaan bukti permulaan di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement