DPR Setuju Investor Asing Kuasai Maksimal 80% Saham Asuransi

Desy Setyowati
26 Juli 2017, 20:59
Rapat DPR
Arief Kamaludin | Katadata

Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kepemilikan asing di perusahaan asuransi. Dalam RPP tersebut, pemerintah membolehkan investor asing untuk menguasai hingga 80% saham perusahaan asuransi domestik.

Dari 10 fraksi di Komisi Keuangan, hanya Fraksi Partai Demokrat yang menolak batasan kepemilikan saham yang diusulkan pemerintah. “Kami sudah mendengarkan semua fraksi dan disetujui. Semoga bisa jadi pertimbangan dalam menyusun Peraturan Pemerintah,” kata Ketua Komisi Ketua Komisi Keuangan Melchias Marcus Mekeng saat memimpin Rapat Kerja (Raker) dengan Pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/7).

Saat ini terdapat 19 perusahaan asuransi domestik yang lebih dari 80% sahamnya dimiliki investor asing. Ini artinya, investor tersebut harus bersiap-siap mengurangi kepemilikan sahamnya. 

Adapun Fraksi Partai Demokrat menilai seharusnya batasan kepemilikan asing bisa lebih rendah dari usulan pemerintah. Anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Partai Demokrat Tutik Kusuma Wardhani berpendapat, porsi asing yang ideal hanya 49 persen. "Ini agar memberi ruang bagi investor lokal untuk mengambil porsi yang lebih besar," ucapnya.

Di sisi lain, Anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Partai Gerindra Kardaya Warnika Dea mengaku belum memahami alasan pemerintah menetapkan batasan tersebut. Namun, Gerindra tetap menyetujui RPP yang dimaksud. "Tidak memahami tapi menerima," kata dia.

Sementara itu, Anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Eddy Susetyo setuju, tapi porsi investor domestik harus bisa didorong agar terus meningkat terutama di perusahaan asuransi jiwa.

"Kepemilikan (asing) 80 persen sekarang ini bisa dipahami tapi kemudian pasar yang besar semestinya bisa dikuasai asuransi nasional, terutama yang multiple yaitu asuransi jiwa," ujarnya. Sebaliknya, ia mendukung kepemilikan asing hingga 100% di perusahaan asuransi kerugian.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Edy Setiadi yang turut hadir dalam Raker tersebut memastikan, kendati porsi asing cukup besar, namun hal itu tidak akan merugikan masyarakat karena sudah ada aturan-aturan yang membatasi. "Kami kan sudah ada rambu-rambunya, di aturan yang kami buat," kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...