OJK Dukung Pembatasan Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang dicetuskan pemerintah untuk membatasi kepemilikan asing di perusahaan asuransi maksimal 80%. Salah satu mekanisme yang telah diatur adalah melepaskan sahamnya di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan pihaknya terus mendukung kebijakan pemerintah terkait pembatasan kepemilikan asing di perusahaan asuransi. Terlebih lagi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun telah mendukung rencana tersebut.
"Jadi, kalau aturannya sudah (sesuai) dari Undang-Undang soal itu, tentunya kami mendukung," ujar Riswinandi saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (22/8). (Baca: DPR Setuju Investor Asing Kuasai Maksimal 80% Saham Asuransi)
Dengan demikian, jika ada perusahaan asuransi yang masih dimiliki oleh pihak asing dengan kepemilikan di atas 80 persen, tentunya akan ada penyesuaian. OJK menyatakan akan terus mengawasi kepemilikan asing di perusahaan asuransi.
Saat ini mekanisme proses penyesuaian terhadap perusahaan asuransi yang telah dimiliki asing di atas 80 persen masih dalam tahap pembahasan. Riswinandi hanya mengatakan, kelebihan saham di kepemilikan asing tersebut nantinya bisa dikurangi melalui penjualan saham di pasar modal.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan pemerintah mengusulkan porsi kepemilikan asing ini berdasarkan pengkajian terhadap industri asuransi dalam beberapa dekade terakhir. Menurut dia, selama 25 tahun, pemodal domestik enggan berinvestasi di industri asuransi karena imbal hasilnya (return) jangka panjang. Padahal, perusahaan asuransi membutuhkan tambahan modal secara rutin, untuk bisa berekspansi dan menyerap risiko atas klaim yang diajukan oleh pemegang premi.
"Berdasarkan observasi, secara anekdot, kami melihat para pemodal dalam negeri appetite (toleransi) terhadap risiko terbatas. Kalau dia punya uang, dia cenderung konservatif, tidak mau berinvestasi jangka panjang," ujarnya. Karena itulah, hanya asing yang mau masuk berinvestasi di industri asuransi.
Secara garis besar, pemerintah memiliki tiga alasan membatasi kepemilikan asing sebesar 80%. Pertama, investor asing memiliki kemampuan yang besar untuk menambah modal guna mengkalibrasi risiko yang diklaim oleh pemegang polis. Hal ini penting lantaran beberapa daerah sering mengalami bencana alam sehingga risiko asuransinya tinggi.
Kedua, pertumbuhan asuransi domestik tidak akan mampu mengejar peningkatan permintaan jasa asuransi di dalam negeri. Alasannya masih sama, yakni karena keterbatasan modal. Di sisi lain, masuknya investor asing diharapkan bisa meningkatkan daya saing yang berujung pada perbaikan pelayanan kepada masyarakat.
Ketiga, berkembangnya industri asuransi juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebab, mayoritas keuntungan bisnis juga akan diinvestasikan kembali di dalam negeri. Hal ini seperti diatur dalam peraturan OJK bahwa pengalihan keuntungan ke perusahaan induk di luar negeri maksimal 20 persen.
(Baca: Ekonom Ingatkan Kepemilikan Asing di Surat Utang Negara Terlalu Tinggi)