Pemerintah Siapkan Aturan Terkait Stabilitas Investasi Freeport

Anggita Rezki Amelia
26 Juli 2017, 20:23
Freeport Indonesia
Arief Kamaludin | Katadata

Pemerintah tengah menyiapkan regulasi mengenai stabilitas investasi perusahaan tambang. Stabilisasi ini merupakan salah satu hal yang dirundingkan dalam negosiasi antara PT Freeport Indonesia dan pemerintah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji mengatakan tim dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) telah membuat perkiraan besaran penerimaan antara status Freeport berbentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan kontrak karya. Hasilnya, bentuk IUPK memberikan penerimaan negara lebih besar.

(Baca: Adu Kuat Jonan dan Freeport Soal Perpanjangan Operasional)

Namun, mengenai stabilitas investasi, masih dibahas terkait ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah yang ideal. Hal ini nantinya akan dituangkan dalam satu paket regulasi. “Tadi sudah disepakati, karena semangatnya ke depan untuk menyusun Peraturan Pemerintah yang terkait dengan satu paket regulasi, akan difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian ESDM,” kata Teguh berdasarkan keterangan resminya, Rabu (26/7).

Selain kepastian investasi, sebenarnya ada tiga hal lain yang masuk perundingan. Ketiga hal itu adalah, kelanjutan operasi, pembanguanan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), dan divestasi saham.

Terkait divestasi, saat ini masih disusun formulasi agar pembelian saham PTFI dapat dilakukan seketika, dimana perhitungan nilai pasarnya (market value) dilakukan oleh Appraisal Independen. Kini uji tuntas (due dillegence) termasuk aspek legal dan lingkungan juga sedang dievaluasi. “Kami akan meminta kepada PTFI secara bersama-sama menunjuk independent evaluator menghitung nilai saham (dengan) tidak menghitung cadangan,” kata Teguh.

Mengenai status hukum, menurut Teguh, Freeport sudah sepakat untuk mengubahnya menjadi IUPK dari sebelumnya KK. IUPK yang akan diterbitkan ini akan berlaku sampai tahun 2021, bersamaan dengan berlakunya Kontrak Karya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...