Aturan Harga Eceran Ditunda, Pasokan Beras Kembali Lancar
Pemerintah telah menyatakan akan mengkaji ulang aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras oleh Tim Kebijakan Perberasan di Kementerian Perdagangan. Penundaan ketentuan harga beras ini ternyata membuat pasokan beras di pasar kembali lancar.
Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi mengungkapkan saat ini distribusi beras ke Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, sudah tidak lagi terhambat menjelang akhir pekan lalu. "Sejak hari Jumat setelah konferensi pers Menteri Perdagangan, (pasokan beras) langsung normal," kata Arief saat dihubungi Katadata, Jakarta, Selasa (1/8).
(Baca: Mendag Kaji Ulang Aturan Harga Eceran Tertinggi Beras)
Menurut laporan yang diterimanya, beras yang masuk Pasar Induk Beras Cipinang pada Senin (31/7) mencapai 4.409 ton, naik bingga 162 persen dibandingkan hari sebelumnya. Sampai pukul 07.00 WIB pagi hari ini, sebanyak 249 kendaraan masuk ke Pasar Induk Beras Cipinang, yang memassok 2.609 ton beras.
Sebelumnya, jumlah pasokan beras yang masuk ke Pasar Induk Beras Cipinang turun hingga mencapai sekitar 1.800 ton per hari. Arief menjelaskan pemicunya adalah isu aturan HET beras yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 9.000 ribu per kilogram, berkembang di masyarakat.
Saat mengunjungi Pasar Beras Induk Cipinang pekan lalu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan pembentukan Tim Kebijakan Perberasan yang akan mengkaji HET dan mengklasifikasi jenis beras. Hal inilah kemudian yang membuat para pedagang beras kembali berdagang seperti biasanya.
(Baca: Pedagang Kurangi Pasokan Beras, Kemendag: Aturan HET Belum Berlaku)
Ketika bertemu dengan Tim Kebijakan Perberasan, Senin kemarin, Arief mengaku telah mengusulkan kepada pemerintah untuk mengklasifikasikan jenis beras menjadi tiga, yaitu medium, premium, dan khusus. Pihak regulator dan pelaku usaha perberasan juga sedang menghitung harga yang sesuai tiap klasifikasi.
Meski pelaku usaha telah memberikan usulan, Arief menjelaskan sifat klasifikasinya belum final. Mereka masih menunggu tindak lanjut dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Menurutnya proses penetapan klasifikasi dan harga akan mengambil jalan tengah yang tidak akan merugikan semua pihak. "Tidak ada yang untungnya 100%, tapi ini win-win solution," ujarnya.
Menteri Enggartiasto juga mengaku pihaknya sedang mempertimbangkan cara yang bisa memudahkan pembagian jenis beras. Langkah ini mungkin dilakukan karena tipe beras yang ada di pasar sangat bervariasi. "Mari silakan disederhanakan saja dari sekian jenis beras menjadi tiga jenis beras," ujarnya.
(Baca: KPPU Minta Harga Eceran Tertinggi Hanya untuk Beras Medium)
Saat pertemuan, Enggar menyebutkan pemerintah dan pelaku usaha beras masih dalam tahap pembahasan daftar persoalan. Namun, dia menegaskan keputusan yang akan diambil harus mengutamakan kepentingan konsumen, petani, dan usaha penggilingan beras kecil.
Rapat untuk menentukan kebijakan perberasan kemarin dihadiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kantor Staf Presiden, Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia, Food Station, Perwakilan Pedagang Pasar Induk Beras Cipinang, dan Perum Bulog.
Untuk pertemuan selanjutnya, pemerintah akan mengundang Kontak Tani Nelayan Andalan dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia. Rencananya, pembahasan lanjutan ini akan mencapai kesimpulan dan mengambil langkah lebih maju.