Freeport Bantah Sudah Sepakati Divestasi 51% Saham
PT Freeport Indonesia membantah sudah mencapai kesepakatan dengan pemerintah mengenai kewajiban divestasi 51% saham. Hingga kini, manajemen perusahaan asal Amerika Serikat itu mengaku proses negosiasi masih belum rampung.
Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, setidaknya ada empat poin negosiasi Freeport dengan pemerintah. Keempat poin itu adalah perpanjangan izin operasi, pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter), divestasi saham, dan stabilitas investasi.
Menurut dia, semua poin itu merupakan satu paket kesepakatan. “Harus sepakat semuanya,” kata Riza kepada Katadata, Senin (21/8). (Baca: Jonan Pastikan Freeport Sepakat Lepas 51% Saham)
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memastikan Freeport Indonesia telah sepakat soal kewajiban divestasi saham sebesar 51% untuk pihak Indonesia. Sementara teknis mengenai divestasi saham tersebut masih akan didiskusikan lebih lanjut.
Dengan kesepakatan divestasi tersebut, maka pemerintah selanjutnya akan berfokus kepada kesepakatan lain seperti ketentuan fiskal serta perpajakan yang segera dirundingkan. Ada pun perundingan lanjutan akan digelar dalam bulan Agustus ini.
(Baca: Luhut Minta Freeport Tak Masukkan Cadangan untuk Valuasi Saham)
"Divestasi tinggal caranya (mekanisme) saja. Ini akan dinegosiasikan kembali," kata Jonan usai menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/7). Namun mantan Menteri Perhubungan tersebut membantah pertemuannya dengan Jokowi membahas soal Freeport.
Tata cara divestasi perusahaan tambang di Indonesia sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 tahun 2017. Pasal 14 aturan tersebut menyatakan harga saham divestasi dari pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang ditawarkan kepada peserta indonesia ditetapkan berdasarkan harga pasar yang wajar dengan tidak memperhitungkan cadangan mineral atau batubara pada saat dilaksakannya penawaran.
(Baca: Kementerian BUMN Tolak Divestasi Saham Freeport Lewat Bursa)
Aturan itu juga membuka opsi kepada perusahaan tambang untuk melakukan divestasi melalui bursa saham. Opsi ini bisa dilakukan jika Peserta Indonesia yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan Badan Swasta Nasional tidak tertarik dengan saham tersebut.