Freeport Bantah Sudah Sepakati Divestasi 51% Saham
PT Freeport Indonesia membantah sudah mencapai kesepakatan dengan pemerintah mengenai kewajiban divestasi 51% saham. Hingga kini, manajemen perusahaan asal Amerika Serikat itu mengaku proses negosiasi masih belum rampung.
Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, setidaknya ada empat poin negosiasi Freeport dengan pemerintah. Keempat poin itu adalah perpanjangan izin operasi, pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter), divestasi saham, dan stabilitas investasi.
Menurut dia, semua poin itu merupakan satu paket kesepakatan. “Harus sepakat semuanya,” kata Riza kepada Katadata, Senin (21/8). (Baca: Jonan Pastikan Freeport Sepakat Lepas 51% Saham)
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memastikan Freeport Indonesia telah sepakat soal kewajiban divestasi saham sebesar 51% untuk pihak Indonesia. Sementara teknis mengenai divestasi saham tersebut masih akan didiskusikan lebih lanjut.
Dengan kesepakatan divestasi tersebut, maka pemerintah selanjutnya akan berfokus kepada kesepakatan lain seperti ketentuan fiskal serta perpajakan yang segera dirundingkan. Ada pun perundingan lanjutan akan digelar dalam bulan Agustus ini.