Meikarta Diluncurkan Tanpa Izin, Pemprov Jabar Bahas "Nasib" Lippo

Asep Wijaya
23 Agustus 2017, 13:28
Meikarta
www.meikarta-lippocikarang.com

Lippo Grup menggelar grand launching atau peluncuran Kota Internasional Meikarta di MaxxBox Cikarang, Kabupaten Bekasi pada 17 Agustus lalu, bertepatan dengan perayaan Kemerdekaan RI ke-72. Dalam peluncuran tersebut, sebanyak 100 ribu unit apartemen Meikarta dipesan masyarakat.

Rupanya, peluncuran kawasan dengan investasi mencapai Rp 278 triliun itu belum mendapatkan izin pemerintah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Jawa Barat dalam surat kepada PT Lippo Cikarang Tbk, meminta pembatalan peluncuran acara pada 17 Agustus lalu.  

(Baca: Tentukan Nasib Meikarta, Pemprov Jabar Akan Gelar Rapat Rekomendasi)

Permintaan Dinas PMPTSP disampaikan dalam surat pada 15 Agustus 2017 yang salinannya diperoleh Katadata.  Alasan dinas melarang peluncuran karena hingga  kini Lippo belum menyelesaikan proses perizinan dan belum mendapatkan rekomendasi Gubernur Jawa Barat dalam pembangunan area Meikarta.

"Sehubungan dengan proses perizinan yang masih berjalan ini, manajemen Lippo diminta untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan fisik di lapangan hingga semua jenis perizinan telah diperoleh," bunyi surat yang ditandatangani Kepala Dinas PMPTSP Jawa Barat Dadang Mohamad.

(Baca juga: Deddy Mizwar Minta Lippo Hentikan Sementara Proyek Meikarta)

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar membenarkan mengenai surat yang disampaikan Dinas PMTSP kepada Lippo Grup. Hingga kini, pihak humas Lippo belum menanggapi permintaan konfirmasi yang disampaikan Katadata.

Deddy menyayangkan sikap Lippo yang tetap menggelar pelbagai aktivitas pemasaran dan promosi megaproyek Meikarta. Di lahan yang direncanakan akan dibangun kota baru ini dikabarkan tengah berlangsung konser musik pada 19-27 Agustus 2017.

"Harusnya pihak berwenang bisa menghentikan itu. Informasi ini (pelanggaran Meikarta) akan dibahas Jumat,” kata Deddy kepada Katadata, Rabu (23/8).

Pemerintah provinsi Jawa Barat akan menggelar pertemuan dengan anggota Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) pada Jumat (25/8). Forum ini akan menentukan terbit-tidaknya rekomendasi gubernur untuk kelanjutan pembangunan megaproyek Meikarta milik Group Lippo.

Saat ini PT Lippo Cikarang Tbk mendapatkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi atau 84 hektar dari kebutuhan 500 hektar untuk pembangunan area komersial.

Untuk melengkapi prosedur izin, Lippo diminta menindaklanjuti berbagai proses perizinan lain yang menjadi kewenangan Kabupaten Bekasi dan Provinsi Jawa Barat. 

Halaman:
Reporter: Asep Wijaya, Yuliawati
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...