Tentukan Nasib Meikarta, Pemprov Jabar Akan Gelar Rapat Rekomendasi

Asep Wijaya
24 Agustus 2017, 11:43
Gubernur Jawa Barat
ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Gubernur provinsi Jawa Barat, Ahmad Heryawan (ketiga kanan) dan Wakil Gubernur provinsi Jawa Barat Deddy Mizwar (kanan) di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/3).

Pembangunan megaproyek Meikarta milik Group Lippo masih menunggu rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat. Pada Jumat (25/8), Wakil Gubernur Deddy Mizwar akan memimpin rapat pembahasan rekomendasi yang menentukan keberlanjutan proyek kota baru yang terletak di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepada Katadata, Deddy Mizwar membenarkan pertemuan tersebut. “Akan kami bahas Jumat,” kata Deddy, Rabu (23/8). (Baca juga: Deddy Mizwar Minta Lippo Hentikan Sementara Proyek Meikarta)

Forum pembahasan rekomendasi gubernur atas proyek Meikarta akan melibatkan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat dan juga akan dihadiri Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi yang berwenang menilai dokumen lingkungan proyek Meikarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Anang Sudarna mengatakan pertemuan ini akan membahas semua hal terkait rencana pembangunan kota baru milik Group Lippo.

“Mulai dari tata ruangnya, dampak lingkungan dan dampak lalu lintas sekitar area proyek hingga berujung pada rekomendasi,” kata Anang.

(Baca: Meikarta Diluncurkan Tanpa Izin, Pemprov Jabar Bahas "Nasib" Lippo)

PT Lippo Cikarang Tbk., telah mengajukan permohonan rekomendasi kepada pemprov Jawa Barat melalui surat bernomor 074/LC-COS/VIII/2017 tertanggal 7 Agustus 2017. Lewat surat yang salinannya dimiliki Katadata tertanggal 15 Agustus 2017, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Jawa Barat merespons permohonan manajemen Lippo.

PT Lippo Cikarang Tbk., menurut dokumen itu, baru mendapatkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84 hektar untuk pembangunan area komersial. Perolehan izin ini harus ditindaklanjuti dengan aneka izin lain yang menjadi kewenangan Kabupaten Bekasi dan Provinsi Jawa Barat. 

“Sejumlah permasalahan dan persoalan yang selama ini berkembang terkait proyek ini (Meikarta) terbuka juga untuk dibahas di forum BKPRD,” kata Anang.  (Baca: Lippo Klaim Izin Proyek Meikarta Sudah Lengkap dari Kabupaten)

Surat yang ditandatangani Kepala Dinas PMPTSP Jawa Barat Dadang Mohamad itu, menyatakan karena proses perizinan yang masih berjalan ini, maka manajemen Lippo diminta untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan fisik di lapangan. Selain itu mereka meminta Lippo tak mengadakan grand launching atau peluncuran Meikarta.

Amdal menunggu rekomendasi gubernur

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Daryanto, di kantor Ombudsman, mengatakan Group Lippo baru saja mengajukan penyusunan kerangka analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Namun keputusan mengenai Amdal ini akan menunggu rekomendasi gubernur Jawa Barat.

Berdasarkan salinan dokumen Katadata, Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat melayangkan surat tertanggal 15 Agustus 2017 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi mengenai penilaian dokumen lingkungan rencana Kota baru Meikarta. Pemerintah kabupaten diminta untuk tidak melakukan penilaian dokumen lingkungan kota baru Meikarta terlebih dulu sebelum ada rekomendasi dari gubernur.

(Baca: Lippo Anggap Grand Launching Meikarta Tak Langgar Aturan)

“Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12/2014, perizinan pembangunan pada bidang-bidang yang bersifat strategis berskala metropolitan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur,” begitu bunyi poin pertimbangan yang tercantum dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Anang Sudarna.

Direktur Komunikasi Lippo Karawaci Danang Kemayan Jati mengatakan Lippo yang sudah mengantongi IPPT seluas 84 hektar berharap segera mendapat izin lingkungan atau amdal. Amdal ini diperlukan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

(Baca juga: Lippo Bangun Meikarta, Kota Industri di Cikarang Meniru Shenzhen)

“Kami berharap penerbitan izin lingkunan ini bisa dipercepat karena ini kan investasi besar-besaran dan menimbulkan dampak ekonomi bagi masyarakat dalam bentuk kenaikan harga tanah di sekitar proyek Meikarta, harga lahan di sekitar proyek bisa lebih bernilai,” kata Danang dihubungi Rabu kemarin.

Proyek properti Meikarta akan berdiri di atas lahan seluas 130-140 hektare dan bakal berkembang hingga 500 hektare. Alokasinya untuk pembangunan perumahan, taman, apartemen serta sarana lain seperti universitas. Untuk merealisasikannya, manajemen Lippo mengeluarkan dana investasi sebesar Rp 278 triliun.

Reporter: Asep Wijaya
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...