Ini Kesepakatan Negosiasi Versi Freeport
Freeport-McMoran Inc (FCX), Selasa (29/8) telah mengumumkan perkembangan terbaru perundingan anak usahanya, PT Freeport Indonesia, dengan Pemerintah Indonesia mengenai hak-hak operasi jangka panjang. Kedua belah pihak telah mencapai suatu kesepahaman mengenai kerangka kerja untuk mendukung rencana investasi jangka panjang PTFI di Papua.
Richard C. Adkerson, Presiden dan Chief Executive Officer, mengatakan dengan senang hati mengumumkan suatu kesepakatan kerangka kerja guna mendukung operasi dan investasi yang sedang dijalankan di Papua. Tercapainya kesepahaman mengenai struktur kesepakatan bersama merupakan hal yang signifikan dan positif bagi seluruh pemangku kepentingan.
(Baca: Wawancara Khusus Jonan: Prinsip Presiden, Freeport Tak Bisa Ditawar)
“Pekerjaan penting masih harus dilakukan untuk mendokumentasikan kesepakatan ini, dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan dokumentasi tersebut sesegera mungkin di tahun 2017,” ujar Adkerson dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (30/8).
Kerangka kerja yang membutuhkan dokumentasi definitif serta persetujuan dari dewan direksi dan mitra FCX ini mencakup hal-hal penting sebagai berikut:
- PTFI akan mengubah bentuk Kontrak Karya menjadi suatu izin khusus (IUPK) yang akan memberikan hak-hak operasi jangka panjang bagi PTFI hingga 2041.
- Pemerintah akan memberikan jaminan kepastian fiskal dan hukum selama jangka waktu IUPK.
- PTFI akan berkomitmen membangun suatu smelter baru di Indonesia dalam lima tahun.
- FCX akan setuju melakukan divestasi kepemilikannya di PTFI berdasarkan harga pasar yang wajar sehingga kepemilikan Indonesia atas saham PTFI akan menjadi 51 persen. Jadwal dan proses divestasi sedang dibahas bersama Pemerintah. Divestasi ini akan diatur sehingga FCX akan tetap memegang kendali atas operasi dan tata-kelola PTFI.
Dalam keterangan resminya itu, Freeport McMoran juga memberikan imbauan mengenai pernyataan-pernyataan yang bersifat progresif:
Siaran pers ini memuat pernyataan-pernyataan yang bersifat progresif, di mana seluruhnya hanya merupakan sebuah pernyataan yang tidak selalu berlandaskan kepada fakta historis. Kata-kata seperti “mengantisipasi”, “mungkin”, “dapat”, “berencana”, “percaya”, “memperkirakan”, “mengharapkan”, “memproyeksikan”, “menargetkan”, “bermaksud”, “mungkin”, “akan”, “harus”, “menjadi”, “berpotensi”, dan ekspresi serupa lainnya dimaksudkan untuk memberikan penegasan bahwa pernyataan tersebut merupakan pernyataan progresif.
FCX memperingatkan pembaca bahwa pernyataan progresif bukan merupakan jaminan atas performa perusahaan di masa yang akan datang dan bahwa hasil aktual dapat berbeda secara material dari yang telah diantisipasi, diproyeksikan, atau diasumsikan dalam pernyataan progresif tersebut.
(Baca: Negosiasi Selesai, Freeport Sepakati 5 Poin Sesuai Instruksi Jokowi)
Faktor penting yang dapat menyebabkan hasil aktual FCX berbeda secara material dari yang telah diantisipasi di pernyataan progresif meliputi kemampuan FCX untuk memperoleh persetujuan peraturan, hasil diskusi dengan Pemerintah Indonesia mengenai hak operasi jangka panjang PTFI, dan faktor lainnya yang dideskripsikan secara lebih rinci di bawah heading “Faktor Risiko” dalam laporan tahunan FCX di Form 10-K untuk tahun akhir 31 Desember 2016, yang diajukan kepada Komisi Sekuritas dan Bursa Efek (SEC) Amerika Serikat dan selanjutnya telah diperbarui oleh FCX ke SEC.
Versi Pemerintah
Pada hari yang sama, pemerintah juga mengeluarkan siaran pers mengenai hasil negosiasi. Adapun kesepakatan final pada pertemuan hari Minggu 27 Agustus 2017, sebagai berikut:
- Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK)
- Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia
- PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada 2022, kecuali terdapat kondisi kahar (force majeur)
- Stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia
- Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041.