Sri Mulyani Carikan Solusi Soal Pajak Royalti Penulis

Desy Setyowati
6 September 2017, 20:59
Sri Mulyani
Arief Kamaludin | Katadata

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mencari tahu duduk persoalan yang menyebabkan penulis Tere Liye keberatan atas pajak yang harus dibayarkannya. Tere Liye menilai beban pajak yang harus dibayarkan penulis kelewat besar.

"Dirjen pajak sudah akan melihat, apakah persoalan pelayanan kami atau mengenai rate-nya (tarifnya)? Apakah masalah yang lain? Jadi saya sudah meminta dipanggil, dilihat masalahnya dan Direktur Jenderal Pajak akan melaporkan yang saya minta," kata dia usai Rapat Kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (6/9).

Advertisement

(Baca juga: Tere Liye Keluhkan Pajak, Pengamat: Pajak Royalti Penulis Buku Kejam)

Sri Mulyani mengatakan, bila persoalannya berupa pelayanan, maka akan ada perbaikan sesegera mungkin. Namun, jika permasalahannya adalah tarif maka penyelesaiannya bakal lebih memakan waktu. Pemerintah akan melakukan pengkajian dulu. Bila memang diperlukan perubahan tarif maka akan masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

"Kalau ini menyangkut masalah tarif yang berhubungan dengan UU, kami harus jelaskan kalau ini enggak mungkin kami selesaikan dalam jangka pendek. Kalau ada masalah lain, administrasi, nanti kami lihat," kata dia.

 (Baca juga: Tere Liye Protes, Dirjen Pajak Klaim Pajak Royalti Penulis Tak Berat)

Sebelumnya, penulis Tere Liye mengumumkan bahwa dirinya telah memutus kontrak dengan dua penerbit besar yaitu Gramedia Pustaka Utama dan Republika untuk penerbitan 28 judul bukunya. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk protes kepada pemerintah lantaran membebankan pajak yang begitu besar kepada penulis.

Melalui akun Facebook-nya, Tere Liye membeberkan, pajak yang dibayarkan penulis lebih besar dibanding profesi lainnya, seperti dokter, arsitek, artis, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Persoalannya, kata dia, karena penghasilan penulis disebut royalti sehingga dianggap super netto maka tidak bisa menghitung pajak dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement