Tere Liye Keluhkan Pajak, Pengamat: Pajak Royalti Penulis Buku Kejam

Desy Setyowati
6 September 2017, 12:27
toko buku
ANTARA FOTO

Penulis Tere Liye memutus kontrak dengan dua penerbit besar yaitu Gramedia Pustaka Utama dan Republika untuk penerbitan 28 judul bukunya. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk protes kepada pemerintah lantaran membebankan pajak yang begitu besar kepada penulis.

Melalui akun Facebook-nya, Tere Liye membeberkan, pajak yang dibayarkan penulis lebih besar dibanding profesi lainnya, seperti dokter, arsitek, artis, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Persoalannya, kata dia, karena penghasilan penulis disebut royalti sehingga dianggap super netto maka tidak bisa menghitung pajak dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Menurut perhitungan kasarnya, penulis dengan penghasilan Rp 1 miliar (belum dikurangi penghasilan tidak kena pajak/PTKP), harus membayar pajak dengan besaran hampir seperempat penghasilannya tersebut. “Total pajaknya adalah Rp 245 juta,” kata dia dalam tulisan yang diunggahnya di akun Facebook pribadinya pada Selasa, (5/9) malam.

Rincian perhitungannya, penghasilan Rp 1 miliar karena tanpa perhitungan NPPN, lalu dikalikan dengan pajak penghasilan progresif, yaitu 5% untuk Rp 50 juta pertama, 15% untuk Rp 50-250 juta berikutnya, lalu 25% untuk Rp 250-500 juta berikutnya, dan 30% untuk Rp 500-1 miliar berikutnya. 

Menurut Tere, dirinya sudah menyurati banyak lembaga resmi pemerintah, termasuk Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak dan Badan Kreatif Nasional (Bekraf) terkait masalah ini. Namun, belum ada tanggapan. Maka itu, ia memutuskan untuk menyetop penerbitan bukunya oleh Gramedia dan Republika.

"Saya sudah setahun terakhir menyurati banyak lembaga resmi pemerintah, termasuk Dirjen Pajak, Bekraf, meminta pertemuan, diskusi. Mengingat ini adalah nasib seluruh penulis di Indonesia. Literasi adalah hal penting dalam peradaban. Apa hasilnya? Kosong saja. Bahkan surat-surat itu tiada yang membalas, dibiarkan begitu saja nampaknya," ujar dia.

Menanggapi protes Tere, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) yang juga seorang penulis Yustinus Prastowo meluruskan, penulis adalah profesi yang diakui di administrasi pajak sebagai pekerja bebas. Penulis yang berpenghasilan kurang dari Rp 4,8 miliar boleh menghitung pajak dengan NPPN. Dengan begitu, “Penghasilan netonya diakui sebesar 50%, baru dikurangi PTKP, dan dikenai pajak sesuai tarif berlaku,” kata dia, Rabu (6/9).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...