Ombudsman Dalami Keluhan Masyarakat Soal Pembayaran Tol Non-tunai
Ombudsman Republik Indonesia (RI) tengah memproses laporan masyarakat seputar uang elektronik (e-money). Laporan yang dimaksud bukan hanya terkait biaya isi ulang (top up), tapi juga kewajiban transaksi non-tunai dengan e-money di jalan tol.
Anggota Ombudsman Dadan Suparjo Suharmawijaya menjelaskan, terkait kebijakan biaya top up, pihaknya menilai hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Mata Uang dan UU BI. Namun, ia mengakui pihaknya belum membuat kesimpulan akhir. Adapun soal transaksi non-tunai untuk pembayaran tol masih dalam pengkajian.
Dadan menjelaskan, yang terpenting bagi Ombudsman adalah agar transaksi non-tunai sukses dan tidak membebani masyarakat. "Kami ingin kebijakan (jalan tol) ini tidak hanya untuk kepentingan masyarakat banyak, tapi juga ada unsur afirmatif terhadap masyarakat yang mungkin sebagian kecil,” kata Dadan di kantornya, Jakarta, Rabu (27/9). (Baca juga: Jasa Marga Uji Coba JM Access, Lewat Pintu Tol Tak Perlu Berhenti)
Usulan dia, tetap tersedia gerbang tol yang melayani pembayaran tunai. Berdasarkan informasi yang ia terima, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) juga tengah mengkaji kemungkinan tersebut. "Misalnya dari 10 gerbang, disisakan satu (yang tunai). Kalau satu itu berjubel orang, dia akan beralih ke yang lain. Bukan diblok sama sekali," kata dia.
Sejauh ini, terdapat dua pelapor terkait kebijakan e-money yaitu Lembaga Pengabdian Masyarakat dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan pengacara David Tobing. Adapun pihak yang dilaporkan yakni Bank Indonesia (BI). Meski begitu, Ombudsman menyatakan, kebijakan transaksi non-tunai di tol adalah ranah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Adapun Ombudsman mengadakan pertemuan dengan BPJT dan BI pada Rabu (27/9) terkait laporan tersebut. Terkait biaya top up e-money, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky P. Wibowo menegaskan bahwa instansinya sudah mengedepankan kepentingan konsumen dalam menyusun kebijakan terkait.
"Apa yang dilakukan BI, dengan mengedepankan konsumen. Kami akan mencari solusi yang terbaik," kata dia. (Baca juga: Aturan Baru BI: Isi Ulang E-Money Hingga Rp 200 Ribu Gratis di Bank)
Di sisi lain, terkait transaksi non-tunai untuk pembayaran tol, Anggota BPJT Kunchayo menjelaskan, seharusnya tidak ada kekhawatiran lagi dari masyarakat mengenai kebijakan yang akan diberlakukan pada Oktober tahun ini. Sebab, sosialisasi mengenai transaksi non-tunai di jalan tol sudah dilakukan sejak 2008 lalu. Bahkan, di tol Semanggi I sudah berlaku 100% pembayaran tol secara non-tunai.