Ada Pilkada Serentak 2018, Dana Alokasi Umum Semua Provinsi Naik
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemerintah pusat semestinya memangkas Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 12 provinsi tahun depan. Namun, rencana tersebut urung dilakukan lantaran meningkatnya kebutuhan daerah untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018. Dengan demikian, semua provinsi bakal mengalami kenaikan DAU.
"Ini untuk mencegah kegaduhan di tahun politik pada 2018 nanti, yang bersamaan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak--yang umumnya tentu akan belanjakan biaya untuk pemilu," kata Direktur Jenderal Perimbangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo saat Rapat Kerja dengan Badan Anggaran di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/10).
DAU merupakan salah satu bentuk transfer dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Tujuannya, untuk pemerataan kemampuan keuangan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. (Baca juga: Desak Pemda Tarik Investasi, Pemerintah Pertimbangkan Hukuman)
Boediarso menjelaskan, bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, seharusnya DAU 12 provinsi turun dengan nominal total Rp 541 miliar. Penurunan terbesar yaitu Papua Rp 103,3 miliar. (Baca juga: Holding BUMN, Pemda Papua dan BPJS Siap Ambil Saham Freeport)
Selain itu, DAU 217 kabupaten/kota juga semestinya turun Rp 5,6 triliun. Penurunan terbesar sebesar Rp 176 miliar. Namun, tidak dijelaskan kabupaten/kota yang mengalami penurunan terbesar tersebut.
Menurut dia, agar tidak ada penurunan DAU, pemerintah memperkecil kenaikan DAU dari 21 provinsi dan 291 kabupaten/kota. "Kami usulkan adanya penyesuaian ke bawah secara proporsional untuk daerah yang alami kenaikan DAU dan penyesuaian ke atas yang menurun DAU-nya," kata dia.
Di sisi lain, daerah-daerah kepulauan dengan luas wilayah laut yang luas dipastikan bakal tetap mendapat alokasi DAU yang lebih besar. Sedangkan, Provinsi DKI Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang tidak mendapat DAU. Alasannya, karena kapasitas fiskal yang besar seiring tingginya Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Artinya dia mandiri. Tapi, dari transfer (daerah), tetap dia dapat Dana Bagi Hasil (DBH) pajak,” kata dia.