5 Catatan Hitam Lion Air

Image title
Oleh Widyanita
25 Mei 2016, 18:15

Selama hampir 16 tahun beroperasi, Lion Air kerap menimbulkan masalah yang merugikan konsumennya. Mulai penundaan jadwal (delay) yang berbuntut kemarahan penumpang hingga mogok pilot pernah terjadi di maskapai penerbangan swasta terbesar di Indonesia itu. Kasus salah antar penumpang internasional ke terminal domestik menjadi insiden teranyar yang menimpa Lion Air. (Baca: Salah Antar Penumpang Pemerintah Investigasi Lion dan Air Asia)

Kesalahan penanganan penumpang dari Singapura di Bandar Udara Soekarno - Hatta terjadi pada Selasa, dua pekan lalu (10/5). Awalnya, maskapai milik Rusdi Kirana ini dijatuhi sanksi pembekuan kegiatan operasional servis di darat (ground handling). Namun dari hasil investigasi lanjutan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lion Air diberi empat rekomendasi yang harus dijalankan dalam tempo satu bulan. (Baca: Diultimatum Berbenah Satu Bulan, Lion Terancam Sanksi Berat)

Empat rekomendasi itu terkait dengan penanganan operasional pesawat di darat. Seperti evaluasi dan perbaikan prosedur operasional standar (standard operating proscedure)  hingga pelatihan untuk mencegah kesalahan operasional. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hemi Pamuraharjo, pencabutan izin kegiatan jasa akan diterapkan jika rekomendasi tersebut tidak dijalankan. (Baca: Telat Hingga 100 Kali, Kementerian Peringatkan Lion Air)

Maskapai dengan 112 armada pesawat ini telah berulangkali dijatuhi hukuman oleh Kementerian Perhubungan mulai teguran hingga pembekuan jadwal dan larangan pembukaan rute baru. Tidak terima dengan larangan pembukaan rute baru, Lion Air melaporkan Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan Suprasetyo kepada Badan Reserse dan Kriminal Polri. (Baca: 9 Maskapai Indonesi di Jajaran Terburuk Dunia)

Dalam Laporan No. LP/512/V/2016  pada 16 Mei 2016, Suprasetyo diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 dan 335 KUHP. Menurut Direktur Utama Lion Air, Edward Sirait, pemberian sanksi oleh Kementerian Perhubungan seharusnya berdasarkan hasil investigasi dan apabila ada kesalahan maka maskapai diberi peringatan terlebih dahulu. (Baca: Dibekukan Pemerintah, Lion Air Cari "Dukungan" DPR)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami