Dibekukan Pemerintah, Lion Air Cari "Dukungan" DPR

Miftah Ardhian
24 Mei 2016, 18:20
Gedung DPR
Arief Kamaludin|KATADATA
Gedung DPR/MPR

Keputusan Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi kepada maskapai penerbangan Lion Air berbuntut panjang. Setelah menggugat keputusan tersebut ke kepolisian, sekitar 200 karyawan dan Direktur Utama Lion Air Edward Sirait mengadukan masalah itu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi Perhubungan (Komisi V) DPR, Selasa (24/5), pihak Lion Air menganggap sanksi yang dijatuhkan Kementerian Perhubungan merupakan tindakan kesewenang-wenangan. Alasannya, hanya karena kesalahan seseorang, seluruh instansi Lion Air mendapatkan sanksi.

Hal tersebut berpengaruh terhadap kehidupan karyawan Lion Air saat ini, khususnya di bagian kegiatan pengangkutan darat penumpang dan barang (ground handling). Para karyawan Lion Air pun mengeluhkan adanya perbedaan perlakuan yang diterima dibandingkan dengan moda transportasi lainnya.

Untuk mencari kebenaran terhadap masalah dan sanksi tersebut, Edward mengatakan, pihaknya telah melapor kepada Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. “Kami minta kepolisian mengurus. Namun, yang mau kami cari tahu adalah apakah pemberian sanksi ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau belum,” katanya.

(Baca: Kena Sanksi, Investor dan Bank Pertanyakan Nasib Usaha Lion Air)

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan membekukan kegiatan operasional ground handling Lion Air terhitung mulai Rabu besok (24/5). Larangan itu hanya berlaku di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Sebelumnya, Lion diberikan masa tenggang selama lima hari kerja ke depan agar dapat mencari penyedia jasa ground handling pengganti. "(Pembekuannya) mulai lima hari kerja setelah surat diterbitkan pada 17 Mei lalu," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo, pekan lalu.

Sanksi itu akibat kesalahan prosedur dalam penanganan kedatangan penumpang penerbangan Lion Air dari Singapura di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa dua pekan lalu. Penumpang JT 161 Lion Air yang telah mendarat seharusnya diantar menuju Terminal 2, tempat kedatangan internasional.

(Baca: Telat Hingga 100 Kali, Kementerian Peringatkan Lion Air)

Namun, pengemudi bus ground handling Lion Air malah membawa mereka ke Terminal 1, tempat kedatangan domestik. Alhasil, para penumpang itu tidak melewati pemeriksaan imigrasi.

Edward menilai, pemberian sanksi tersebut menyalahi prosedur. Mengacu Peraturan Menteri Perhubungan No.30 tahun 2005, apabila ada kesalahan maka maskapai akan diberikan peringatan terlebih dahulu. Setelah itu baru diberikan sanksi kalau memang diperlukan.

Pemberian sanksi itu secara hukum telah melanggar azas praduga tak bersalah. Artinya harus ada proses yang dilakukan dulu. “Harus investigasi, peringatan, baru pemberian sanksi,” ujarnya.

(Baca: Salah Turunkan Penumpang, Lion Air Terancam Pidana)

Karena itulah, manajemen Lion Air berencana menempuh jalur hukum. Mereka akan melaporkan Dirjen Perhubungan Udara sebagai peneken surat keputusan tersebut ke pihak kepolisian. Melalui penyelidikan kepolisian, Lion ingin memastikan, apakah pemberian sanksi itu sudah sesuai ketentuan.

Ridwan Bae, anggota Komisi V DPR, menganggap pihak Lion Air bereaksi terlalu keras dengan melaporkan sanksi itu kepada Bareskrim. Sebaliknya, dia merasa terkejut kalau pemerintah tidak memberikan sanksi terhadap kesalahan tersebut. “Tapi yang mengagetkan adalah dampaknya. Harga tiket jadi naik dua kali lipat dan ini akan menyusahkan masyarakat,” ujar politisi Partai Golkar ini.

(Baca: Maskapai Murah Rajai Pasar Bebas Penerbangan ASEAN)

Anggota Komisi V lainnya, Hamka Baco Kady, juga mengatakan, Lion Air seharusnya bisa menerima sanksi tersebut. Selanjutnya, adanya sanksi itu harus bisa mendorong Lion Air memperbaiki manajemennya. “Sumber daya manusia Lion Air tampaknya tidak siap dengan ekspansi besar yang dilakukan,” ujarnya.

Ke depan, untuk melihat persoalan tersebut secara jelas dan tidak mengandalkan penjelasan sepihak dari Lion Air, Ketua Komisi V Fary Djemy Francis mengatakan, DPR akan memenggil pihak-pihak terkait lainnya. “Kami akan panggil Kementerian Perhubungan dan pihak Angkasa Pura II,” katanya.

Editor: Yura Syahrul

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...