Masa Depan Hulu Migas: Peran BUK dan Holding BUMN

Pri Agung Rakhmanto
Oleh Pri Agung Rakhmanto
14 Maret 2017, 15:47
No image
Dok. Pribadi

Meski proses revisi Undang-Undang Migas No. 22/2001 masih jauh dari final dan menyisakan banyak ketidakpastian, arah dan kecenderungan menyangkut pola pengusahaan dan bentuk kelembagaan hulu migas nasional ke depan, tampaknya mulai mengerucut. Berdasarkan informasi terkini yang dihimpun penulis, kelembagaan hulu migas ke depan kemungkinan akan diarahkan pada pembentukan suatu badan yang disebut Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Secara struktur kelembagaan, BUK Migas didesain berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Struktur organisasi BUK Migas kemungkinan akan terdiri atas DewanPengawas dan Dewan Direksi.

Advertisement

Pemilihan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BUK Migas dilakukan oleh tim yang dibentuk Presiden dan harus melalui persetujuan DPR. Dalam pengusahaan hulu migas, BUK Migas diarahkan menjadi badan usaha yang dimiliki oleh negara yang ditunjuk pemerintah melaksanakan kuasa pertambangan di bidang hulu migas. 

Pengusahaan hulu migas akan dilakukan BUK Migas, baik melalui mekanisme kerja sama dengan KKKS atau melalui pengusahaan dan pengoperasian sendiri. Hal ini akan dijalankan oleh dua unit di dalam BUK Migas, yaitu Unit Hulu Kerja sama dan Unit Hulu Operasional Mandiri.

Dengan desain kelembagaan yang baru ini, maka KKKS hulu migas nantinya tidak lagi berkontrak dengan SKK Migas seperti halnya saat ini, tetapi akan bekerja sama dengan Unit Hulu Kerja Sama BUK Migas. Unit ini bertugas melakukan kerja sama dengan KKKS dan menjadi pengawas manajemen dan operasional dari KKKS.

Pengendalian manajemen operasi yang dilakukan meliputi persetujuan rencana kerja dan anggaran, rencana pengembangan lapangan, serta pengawasan terhadap realisasi dari rencana tersebut. Artinya, dalam desain kelembagaan hulu migas yang baru nantinya fungsi dan tugas SKK Migas di dalam pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan kontrak kerja sama akan dijalankan Unit Hulu Kerja Sama BUK Migas ini.

Adapun mengenai bentuk kontrak pengusahaan hulu migas itu sendiri, kemungkinan tidak akan banyak berubah. Kontrak yang akan digunakan mungkin masih berbentuk Kontrak Bagi Hasil Produksi atau bentuk kontrak lain yang lebih menguntungkan negara. Jangka waktu kontrak dilaksanakan paling lama 30 tahun.

Ada beberapa prinsip dasar yang ditekankan untuk tetap menjadi elemen utama kontrak kerja sama hulu migas itu.

Pertama, kepemilikan sumber daya alam sampai pada titik penyerahan tetap di tangan negara yang dikelola oleh pemerintah dan dikuasakan pengusahaannya pada BUK Migas. Kedua, pengendalian manajemen operasi kegiatan usaha hulu tetap berada pada BUK Migas.

Ketiga, modal dan risiko ditanggung oleh KKKS sesuai dengan perjanjian kerja sama. Kontrak Gross Split yang belum lama diberlakukan pemerintah masih masuk dalam kerangka kontrak kerja sama ini.

Halaman:
Pri Agung Rakhmanto
Pri Agung Rakhmanto
Dosen di FTKE Universitas Trisakti, Pendiri ReforMiner Institute
Editor: Yura Syahrul

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement