Skandal E-KTP, Korupsi Proyek Pengadaan Terbesar
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012. Sidang perdana kasus tersebut digelar pada Kamis lalu (9/3) dengan dua terdakwa yakni Irman (Dirjen Dukcapil Kemendagri) dan Sugiharto (Direktur Pengelolaan Informasi Kemendagri).
(Baca: Sidang Perdana Korupsi E-KTP Ungkap Nama Ketua DPR, Menteri, Gubernur)
Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan skandal terbesar yang pernah diungkap oleh KPK. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ada penyelewang pada proyek senilai Rp 5,9 itu, sehingga merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun. Perkiraan nilai kerugian itu paling besar dibanding kasus-kasus korupsi pengadaan lainnya yang pernah ditangani KPK.
(Baca: Kasus E-KTP, Sri Mulyani Cek Internal Akan Kemenkeu)
Selain itu, KPK juga melaporkan bahwa uang proyek yang disunat itu dibagi-bagikan ke lebih dari 70 orang dan 6 perusahaan. Menurut jaksa penuntut umum, Irene Putry, pembagian uang proyek tersebut direncanakan oleh Setya Novanto bersama dua anggota DPR saat itu yakni Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin berserta pengusaha Andi Agustinus (alias Andi Narogong).
(Infografik: Bagi-Bagi Duit Proyek Jumbo E-KTP)