Mengenal Saham Syariah, Pengertian dan Karakteristiknya

Image title
28 Maret 2022, 10:15
Ilustrasi, pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia. Dalam pasar modal Indonesia, investor disuguhi banyak pilihan investasi saham, termasuk di dalamnya saham syariah, bagi investor yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsi
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Ilustrasi, pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia. Dalam pasar modal Indonesia, investor disuguhi banyak pilihan investasi saham, termasuk di dalamnya saham syariah, bagi investor yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Salah satu produk saham adalah saham syariah. Seperti dikutip dari ocbcnisp.com, dijelaskan bahwa saham syariah adalah bentuk produk investasi yang menerapkan sistem syariah atau penyertaan modal difokuskan dengan kesepakatan dan tanggung jawab bersama antara dua belah pihak atau lebih.

Apabila merunut secara ilmiah, investasi saham merupakan aktivitas pengelolaan instrumen keuangan yang dapat memberikan imbal hasil kepada investornya seperti reksadana atau saham konvensional. Sama halnya dengan investasi saham syariah, hanya saja perbedaannya berada pada sistem dan syaratnya.

Selain itu, idx.co.id juga memberikan pengertian mengenai saham syariah. Dapat diartikan bahwa saham syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Definisi saham dalam konteks syariah ini merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lainnya.

Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Kedua, saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.

Kriteria Saham Syariah

Dalam semua saham syariah dapat ditemukan bahwa di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap Mei dan November. Saat ini, kriteria seleksi saham syariah oleh OJK adalah sebagai berikut;

1. Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:

  1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi
  2. Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:
    - perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa.
    - perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu.
  3. Jasa keuangan ribawi, antara lain:
    - bank berbasis bunga.
    - perusahaan pembiayaan berbasis bunga.
  4. Jual beli yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
  5. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
    - barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);
    - barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI;
    - barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat.
  6. melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).

2. Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...