Mengintip Besaran Gaji Pegawai Pajak dan Tunjangannya
Gaji pegawai pajak merupakan salah satu faktor yang menarik minat banyak orang untuk tertarik masuk dalam jajaran organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pasalnya, selain menawarkan jenjang karir yang jelas, besaran gaji dan tunjangannya pun tergolong besar, dibandingkan unit kerja kementerian/lembaga lainnya.
Sebagai informasi, salah satu komponen organisasi perpajakan adalah pegawai di lingkungan DJP. Terkait gaji dan tunjangan pegawai dalam lingkungan DJP, termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa yang dimaksud pegawai di lingkungan DJP adalah pegawai yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, dan pegawai lain yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Besaran Gaji Pegawai Pajak
Gaji pegawai pajak sama dengan PNS lainnya, yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan PP 15/2019 tersebut, berikut ini adalah daftar gaji pokok PNS, termasuk di dalamnya gaji pegawai pajak:
- Golongan I/A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Golongan I/B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Golongan I/C: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
- Golongan I/D: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
- Golongan II/A: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
- Golongan II/B: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
- Golongan II/C: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
- Golongan II/D: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
- Golongan III/A: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- Golongan III/B: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- Golongan III/C: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- Golongan III/D: Rp2.920.800 – Rp4.797.00
- Golongan IV/A: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- Golongan IV/B: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- Golongan IV/C: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- Golongan IV/D: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
- Golongan IV/E: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Selain mendapatkan gaji sesuai peraturan perundang-undangan, menurut Pasal 2 ayat (1) Perpres 37/2015, Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan DJP juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Besaran tunjangan yang diberikan tersebut, disesuaikan dengan peringkat jabatan.
Ketentuan dan Besaran Tunjangan Pegawai DJP
Terdapat ketentuan terkait dengan pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan Perpres Nomor 37/2015. Tunjangan kinerja tunjangan kinerja dibayarkan 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95% atau lebih dari target penerimaan pajak.