Mengintip Besaran Gaji Pegawai Pajak dan Tunjangannya

Annisa Fianni Sisma
13 September 2022, 14:01
gaji pegawai pajak
Katadata
Ilustrasi, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Gaji pegawai pajak merupakan salah satu faktor yang menarik minat banyak orang untuk tertarik masuk dalam jajaran organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pasalnya, selain menawarkan jenjang karir yang jelas, besaran gaji dan tunjangannya pun tergolong besar, dibandingkan unit kerja kementerian/lembaga lainnya.

Sebagai informasi, salah satu komponen organisasi perpajakan adalah pegawai di lingkungan DJP. Terkait gaji dan tunjangan pegawai dalam lingkungan DJP, termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa yang dimaksud pegawai di lingkungan DJP adalah pegawai yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, dan pegawai lain yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Besaran Gaji Pegawai Pajak

Gaji pegawai pajak sama dengan PNS lainnya, yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan PP 15/2019 tersebut, berikut ini adalah daftar gaji pokok PNS, termasuk di dalamnya gaji pegawai pajak:

  1. Golongan I/A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
  2. Golongan I/B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
  3. Golongan I/C: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
  4. Golongan I/D: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
  5. Golongan II/A: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
  6. Golongan II/B: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
  7. Golongan II/C: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
  8. Golongan II/D: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
  9. Golongan III/A: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
  10. Golongan III/B: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
  11. Golongan III/C: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
  12. Golongan III/D: Rp2.920.800 – Rp4.797.00
  13. Golongan IV/A: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
  14. Golongan IV/B: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
  15. Golongan IV/C: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
  16. Golongan IV/D: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
  17. Golongan IV/E: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Selain mendapatkan gaji sesuai peraturan perundang-undangan, menurut Pasal 2 ayat (1) Perpres 37/2015, Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan DJP juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Besaran tunjangan yang diberikan tersebut, disesuaikan dengan peringkat jabatan.

Ketentuan dan Besaran Tunjangan Pegawai DJP

Terdapat ketentuan terkait dengan pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan Perpres Nomor 37/2015. Tunjangan kinerja tunjangan kinerja dibayarkan 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95% atau lebih dari target penerimaan pajak.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...