Mengintip Besaran Gaji Pegawai Pajak dan Tunjangannya
Gaji pegawai pajak merupakan salah satu faktor yang menarik minat banyak orang untuk tertarik masuk dalam jajaran organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pasalnya, selain menawarkan jenjang karir yang jelas, besaran gaji dan tunjangannya pun tergolong besar, dibandingkan unit kerja kementerian/lembaga lainnya.
Sebagai informasi, salah satu komponen organisasi perpajakan adalah pegawai di lingkungan DJP. Terkait gaji dan tunjangan pegawai dalam lingkungan DJP, termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa yang dimaksud pegawai di lingkungan DJP adalah pegawai yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, dan pegawai lain yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Besaran Gaji Pegawai Pajak
Gaji pegawai pajak sama dengan PNS lainnya, yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan PP 15/2019 tersebut, berikut ini adalah daftar gaji pokok PNS, termasuk di dalamnya gaji pegawai pajak:
- Golongan I/A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Golongan I/B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Golongan I/C: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
- Golongan I/D: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
- Golongan II/A: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
- Golongan II/B: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
- Golongan II/C: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
- Golongan II/D: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
- Golongan III/A: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- Golongan III/B: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- Golongan III/C: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- Golongan III/D: Rp2.920.800 – Rp4.797.00
- Golongan IV/A: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- Golongan IV/B: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- Golongan IV/C: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- Golongan IV/D: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
- Golongan IV/E: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Selain mendapatkan gaji sesuai peraturan perundang-undangan, menurut Pasal 2 ayat (1) Perpres 37/2015, Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan DJP juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Besaran tunjangan yang diberikan tersebut, disesuaikan dengan peringkat jabatan.
Ketentuan dan Besaran Tunjangan Pegawai DJP
Terdapat ketentuan terkait dengan pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan Perpres Nomor 37/2015. Tunjangan kinerja tunjangan kinerja dibayarkan 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95% atau lebih dari target penerimaan pajak.
Ketentuan selanjutnya, yakni tunjangan kinerja akan dibayarkan 90% pada tahun berikutnya selama satu tahun, dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 90% sampai dengan kurang dari 95% dari target penerimaan pajak.
Kemudian, tunjangan kinerja dibayarkan 80% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 80% sampai dengan kurang dari 90% dari target penerimaan pajak.
Selain itu, tunjangan kinerja dibayarkan 70% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 70% sampai dengan kurang dari 80% dari target penerimaan pajak.
Ketentuan lain terkait penyaluran tunjangan kinerja yakni tunjangan kinerja dibayarkan 50% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak kurang dari 70% dari target penerimaan pajak. Hasil capaian realisasi penerimaan pajak tersebut ditetapkan berdasarkan capaian penerimaan pajak dalam laporan kinerja keuangan pemerintah.
Secara perinci, berikut ini daftar tunjangan kinerja yang diterima pegawai di lingkungan DJP, melengkapi gaji pegawai pajak yang telah diterima.
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp117.375.000,00
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp99.720.000,00
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp95.602.000,00
- Pejabat Struktural (Eselon I) Rp84.604.000,00
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp81.940.000,00
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp72.522.000,00
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp64.192.000,00
- Pejabat Struktural (Eselon II) Rp56.780.000,00
- Pranata Komputer Utama Rp42.585.000,00
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp46.478.000,00
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp42.058.000,00
- Pemeriksa Pajak Madya Rp34.172.125,00
- Penilai PBB Madya Rp28.914.875,00
- Pejabat Struktural (Eselon III) Rp37.219.800,00
- Pranata Komputer Madya Rp27.914.850,00
- Pejabat Struktural (Eselon IV) 28.757.200,00
- Pemeriksa Pajak Muda Rp25.162.550,00
- Penilai PBB Muda Rp21.567.900,00
- Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp25.411.600,00
- Pemeriksa Pajak Penyelia Rp22.235.150,00
- Penilai PBB Penyelia Rp19.058.700,00
- Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp22.935.762,50
- Pranata Komputer Muda Rp21.586.600,00
- Pemeriksa Pajak Pertama Rp17.268.600,00
- Pranata Komputer Penyelia Rp16.189.312,50
- Pranata Komputer Pertama Rp16.189.312,50
- Penilai PBB Pertama Rp15.110.025,00
- Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan Rp15.417.937,50
- Penilai PBB Pelaksana Lanjutan Rp14.390.075,00
- Penelaah Keberatan Tk.I Rp15.417.937,50
- Pelaksana Lainnya Rp11.306.487,50
- Penelaah Keberatan Tk.II Rp14.684.812,50
- Account Representative Tk.I Rp14.684.812,50
- Pelaksana Lainnya Rp10.768.862,50
- Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan Rp13.986.750,00
- Penelaah Keberatan Tk.III Rp13.986.750,00
- Account Representative Tk.II Rp13.986.750,00
- Pelaksana Lainnya Rp10.256.950,00
- Pemeriksa Pajak Pelaksana Rp13.320.562,50
- Penilai PBB Pelaksana Rp12.432.525,00
- Penelaah Keberatan Tk.IV Rp13.320.562,50
- Account Representative Tk.III Rp13.320.562,50
- Pelaksana Lainnya Rp9.768.412,50
- Pranata Komputer Pelaksana Rp12.686.250,00
- Penelaah Keberatan Tk.V Rp12.686.250,00
- Account Representative Tk.IV Rp12.686.250,00
- Pelaksana Lainnya Rp8.457.500,00
- Pranata Komputer Pelaksana Pemula Rp12.316.500,00
- Account Representative Tk.V Rp12.316.500,00
- Pelaksana Lainnya Rp8.211.000,00
- Pelaksana Peringkat Jabatan 6 Rp7.673.375,00
- Pelaksana Peringkat Jabatan 5 Rp7.171.875,00
- Pelaksana Peringkat Jabatan 4 Rp5.361.800,00