Melirik Besaran Gaji Pelayaran di Indonesia Beserta Tunjangannya

Ghina Aulia
13 September 2022, 15:47
gaji pelayaran di Indonesia
pexels/Mauricio Mascaro
Ilustrasi, kapal pesiar.

Baru-baru ini sempat ramai di platform media sosial TikTok, seorang pegawai kapal pesiar asal Indonesia yang mendokumentasikan kegiatannya. Tak sedikit yang semakin penasaran dan juga tertarik dengan pekerjaan tersebut. Salah satu sebabnya, adalah gaji pelayaran di Indonesia yang tergolong cukup tinggi, plus adanya tunjangan dan fasilitas yang menarik.

Di Indonesia, profesi di bidang pelayaran mendapatkan perhatian yang sangat serius dari pemerintah. Dalam hal ini, kementerian yang berwenang mengatur segala hal dalam dunia pelayaran tersebut, adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Advertisement

Terkait gaji pelayaran di Indonesia sendiri, pemerintah melalui Kemenhub telah mengaturnya melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 2 tahun 2019 tentang Komponen Biaya dan Pendapatan yang diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi.

Aturan ini merinci secara detail mengenai besaran upah atau gaji yang masuk dalam komponen biaya dan pendapatan yang diperhitungkan. Dalam aturan tersebut, dijabarkan besaran gaji pokok yang diterima oleh nahkoda dan anak buah kapal, beserta tunjangannya.

Gaji Pelayaran di Indonesia

Seperti telah disebutkan, gaji pelayaran di Indonesia telah diatur melalui Permenhub 2/2019. Di dalamnya, telah diatur mengenai gaji pokok, serta tunjangan yang diberikan kepada nakhoda dan anak buah kapal.

Secara perinci, berikut ini adalah gaji pelayaran di Indonesia, beserta tunjangan-tunjangannya, sebagaimana termaktub dalam Permenhub 2/2019.

1. Gaji Pokok

Ini merupakan biaya yang dikeluarkan sebagai imbalan kepada nakhoda dan anak buah kapal sesuai pangkat dan golongan pegawai. Untuk formulasinya, Permenhub 2/2019 menjabarkannya sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp 319.000-Rp 693.000
  • Golongan II: Rp 432.300-Rp 1.085.700
  • Golongan III: Rp 572.000-Rp 1.400.300
  • Golongan IV: Rp 668.000-Rp 1.703.900

2. Tunjangan Tetap

Ini merupakan tunjangan yang diberikan kepada nahkoda dan anak buah kapal, yang dilakukan secara teratur dan tidak terkait dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja tertentu. Tunjangan ini merupakan gabungan dari tunjangan anak, istri/suami, peralihan, dan penyesuaian.

Formulasinya adalah sebagai berikut:

  • Kelas Jabatan 2: Rp 7.060.667
  • Kelas Jabatan 3: Rp 6.060.673
  • Kelas Jabatan 4: Rp 5.230.495
  • Kelas Jabatan 5: Rp 4.898.518
  • Kelas Jabatan 6: Rp 4.184.568
  • Kelas Jabatan 7: Rp 3.570.048
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.302.124
  • Kelas Jabatan 9: Rp 2.819.642
  • Kelas Jabatan 10: Rp 2.646.889
  • Kelas Jabatan 11: Rp 2.548.909
  • Kelas Jabatan 12: Rp 2.502.333
  • Kelas Jabatan 13: Rp 2.346.221
  • Kelas Jabatan 14: Rp 2.330.869
  • Kelas Jabatan 15: Rp 2.216.288

3. Tunjangan Komando

Tunjangan ini khusus diberikan kepada nakhoda dan anak buah kapal yang menduduki jabatan tertentu di atas kapal. Di antaranya Kepala Kamar Mesin, Mualim I, dan Masinis I. Formulasinya menyesuaikan dengan jabatan dan tipe kapal.

4. Tunjangan Profesi

Tunjangan profesi khusus diberikan kepada dokter dan perawat yang ditugaskan di atas kapal. Formulasinya juga disesuaikan dengan jabatan profesi.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement