Menelaah Aturan Hukum Penyalahgunaan dan Tindak Pidana Narkotika

Annisa Fianni Sisma
17 Oktober 2022, 14:53
narkotika, penyalahgunaan narkotika, tindak pidana narkotika
Pexel
Ilustrasi, penyalahgunaan narkotika.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Teddy Minahasa tengah menjadi perbincangan. Pasalnya, pada Jumat (14/10), ia resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika, dan obat-obatan terlarang (narkoba)

Mengutip Antara, Senin (17/10), pemeriksaan Teddy Minahasa dilakukan secara paralel. Pertama, dengan pemeriksaan pelanggaran etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Divpropam Polri). Kedua, pemeriksaan tindak pidana oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik secara sintetis maupun semisintetis. Obat ini dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan yang diklasifikasikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, pengertian dari prekursor narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika. Hal tersebut tercantum pada Pasal 1 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).

Untuk mengetahui tentang aturan hukum penyalahgunaan narkotika, serta tindak pidana narkotika, simak ulasan singkat berikut ini.

Penyalahgunaan Narkotika

Nomenklatur penyalahgunaan narkotika tidak ditentukan pengertiannya dalam UU Narkotika, tetapi terdapat pengaturan terkait penyalahguna pada Pasal 1 Ayat (15) UU Narkotika.

Dalam aturan tersebut, penyalahguna merupakan orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Penyalahguna tersebut, dapat memperoleh upaya rehabilitasi medis dan sosial.

Dari pengertian mengenai penyalahguna tersebut, dapat disimpulkan, bahwa penyalahgunaan narkotika adalah perbuatan menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

Menurut Pasal 129 UU Narkotika, penyalahgunaan narkotika dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Kemudian, juga dapat dikenai denda maksimal Rp 5 miliar.

Tindakan yang dapat dikatakan sebagai tindakan penyalahgunaan narkoba menurut UU Narkotika dan mengutip hukumonline.com, antara lain:

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...