Menelaah 5 Macam Pendekatan dalam Penelitian Hukum

Annisa Fianni Sisma
18 Oktober 2022, 14:19
penelitian hukum
PEXEL
Ilustrasi, Dewi Themis, lambang keadilan.

Kegiatan penelitian hukum, seperti skripsi, tesis, dan disertasi, merupakan wujud kontribusi ilmiah dalam perkembangan ilmu yang dipelajari, sekaligus menjadi syarat kelulusan jenjang pendidikan. Dalam penyusunan karya akademik, diharuskan membuat sub metode penelitian yang digunakan di dalamnya, tak terkecuali mahasiswa hukum.

Mahasiswa hukum akan melakukan penelitian yang disebut dengan penelitian hukum. Ini merupakan proses menemukan kebenaran koherensi, untuk melihat adakah aturan hukum sesuai norma hukum dan adakah norma yang berupa perintah atau larangan itu sesuai dengan prinsip hukum.

Advertisement

Penelitian hukum, juga dilakukan untuk menjawab, apakah tindakan seseorang telah sesuai dengan norma hukum, bukan hanya sesuai aturan hukum, atau prinsip hukum.

Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M, penelitian hukum adalah kegiatan know-how dalam ilmu hukum, bukan sekedar know-about.

Sebagai kegiatan know-how, penelitian hukum berguna untuk memecahkan isu yang dihadapi. Peneliti pun harus memiliki kemampuan mengidentifikasi masalah hukum, melakukan penalaran hukum, dan menganalisis masalah serta memberi solusi atas masalah.

Dalam proses melakukan penelitian hukum, seorang peneliti akan menggunakan pendekatan yang dinilai paling sesuai dengan penelitiannya. Untuk mengetahui lebih lanjut berikut penjelasan tentang macam pendekatan dalam penelitian hukum menurut Peter Mahmud Marzuki dalam bukunya yang berjudul “Penelitian Hukum: Edisi Revisi”.

1. Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach)

Pendekatan dalam penelitian hukum yang pertama adalah pendekatan perundang-undangan. Pendekatan ini memiliki arti sebagai pendekatan penelitian yang dilakukan dengan melakukan telaah terhadap semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani oleh peneliti.

Dengan pendekatan ini, penulis akan mencari ratio legis dan dasar ontologis lahirnya undang-undang tersebut, sehingga peneliti mampu memahami kandungan filosofi undang-undang itu dan mampu menyimpulkan ada tidaknya benturan filosofis antara undang-undang dengan isu yang dihadapi.

Selanjutnya, peneliti akan mampu menemukan apakah peraturan-perundang-undangan yang baru telah memuat ketentuan yang dibutuhkan untuk situasi yang sedang dihadapi atau sebaliknya.

2. Pendekatan Kasus (Case Approach)

Pendekatan kasus dilakukan dengan menelaah kasus yang terkait dengan isu hukum yang dihadapi. Kasus tersebut merupakan kasus yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap atau inkracht. Kasus itu tidak terbatas pada wilayahnya, bisa terjadi di Indonesia maupun di negara lain.

Kajian pokok dalam pendekatan kasus ini yakni ratio decidendi atau reasoning dari Hakim hingga sampai pada suatu putusan. Ratio decidendi atau reasoning tersebut diperlukan baik untuk praktik maupun kajian akademis.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement