Memahami 3 Bentuk Keputusan Pejabat Pemerintahan

Annisa Fianni Sisma
9 November 2022, 12:42
keputusan pejabat pemerintahan
PEXEL
Ilustrasi, keputusan pejabat pemerintahan.

Dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, pemerintah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dan demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.

Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat pemerintahan memiliki hak dan kewajiban yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atau UU Administrasi Pemerintahan. Hak pejabat pemerintahan salah satunya yakni berupa keputusan yang terdiri dari izin, dispensasi, dan konsesi.

Untuk memahaminya, berikut perbedaan keputusan pejabat pemerintahan berupa izin, dispensasi, dan konsesi selengkapnya.

1. Izin

Keputusan pejabat pemerintahan yang pertama yakni Izin, yakni keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan warga masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, izin hadir sebagai persetujuan permohonan dan dapat diberikan asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan dasar mengenai izin adalah dasar dan pedoman penerbitannya. Izin tersebut dapat menerbitkan izin dengan berpedoman dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik tersebut terdiri sebagai berikut:

  • Asas kepastian hukum.
  • Asas kemanfaatan.
  • Asas ketidakberpihakan.
  • Asas kecermatan.
  • Asas tidak menyalahgunakan kewenangan.
  • Asas keterbukaan.
  • Asas kepentingan umum.
  • Asas pelayanan yang baik.

Penerbitan izin adalah salah satu hak pejabat pemerintahan dalam menggunakan kewenangannya dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan. Izin dapat diterbitkan apabila diterbitkan terlebih dahulu persetujuan sebelum dilaksanakannya kegiatan.

Kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang membutuhkan perhatian khusus dan/atau memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Izin yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam waktu maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Hal ini dapat berlaku lain jika ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam pengajuan izin, terdapat hal yang menjadi catatan dasar. Izin tersebut tidak boleh menyebabkan kerugian negara.

2. Dispensasi

Keputusan pejabat pemerintahan yang kedua yakni dispensasi. Ini adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan warga masyarakat yang merupakan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...