Memahami Perlindungan Hukum Wartawan Terkait Kebebasan Berekspresi

Annisa Fianni Sisma
16 Desember 2022, 12:25
Perlindungan Hukum WartawanPerlindungan Hukum WartawanPerlindungan Hukum Wartawan
PEXEL
Ilustrasi, wartawan.

Wartawan memegang peran penting sebagai penyalur informasi melalui kegiatan jurnalistik. Perlu diakui, profesi sebagai wartawan turut berperan dalam terbentuknya kebijakan publik.

Contohnya, melalui wartawan, masyarakat mendapatkan informasi terkait wacana kebijakan pemerintah. Kemudian, melalui opinion leaders, wartawan dapat menyampaikan pendapat para opinion leaders, sehingga memunculkan berbagai masukkan yang salah satunya menjadi pertimbangan pemerintah dalam membuat kebijakan.

Berkaitan dengan hal tersebut tentu menarik untuk membahas lebih lanjut terkait hak kebebasan mengeluarkan pendapat dan perlindungan hukum bagi profesi wartawan.

Kebebasan Berpendapat sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Penjelasan tersebut tercantum pasa Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Salah satu bentuk Hak Asasi Manusia adalah hak untuk kebebasan mengeluarkan pendapat. Kebebasan mengeluarkan pendapat salah satunya adalah dengan berpendapat dan menyebarluaskan informasi melalui media cetak maupun elektronik. Hal tersebut tercantum pada Pasal 28E Ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan: ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Selain itu, Pasal 28F UUD NRI 1945 juga menyatakan, “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebar luaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.

Selanjutnya, kebebasan mengeluarkan pendapat diatur dalam Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 Tentang Hak Atas Kebebasan Perpendapat dan Berekspresi oleh KOMNAS HAM RI. Pentingnya hak atas kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pendapat adalah karena kedua hal tersebut merupakan salah satu aspek penting demokrasi.

Negara yang demokratis tercermin adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat, dan diskusi secara terbuka. Negara yang demokratis harus bersedia menerima pendapat oleh warga negaranya. Perlindungan hukum wartawan dan masyarakat luas terkait kebebasan mengeluarkan pendapat dan berpendapat penting untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Perlindungan Hukum Wartawan dalam UU Pers

Selanjutnya, perlindungan hukum secara normatif terdapat pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang berbunyi, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”.

Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan dari Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai engan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-undang tersebut dibuat dengan menimbang bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebaran informasi, dan pembentuk opini sehingga harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...