Mengenal Sosok Roscoe Pound, Ahli Hukum Asal Amerika Serikat
Roscoe Pound merupakan seorang ahli hukum, ahli botani dan pendidik asal Amerika. Roscoe Pound merupakan salah satu pemikir hukum yang pemikiran dan karyanya selalu diperbincangkan. Ia adalah sosok yang terkemuka di aliran sociological jurisprudence dan pragmatic legal realism.
Sosoknya sangat dikenal dalam perkembangan ilmu hukum karena kontribusinya terhadap ilmu tersebut. Berkenaan dengan itu, berikut ini biogradi Roscoe Pound melansir dari britannica.com dan Jurnal Ilmu Hukum Padjadjaran (2014) yang berjudul ‘Khazanah Roscoe Pound’ oleh Atip Latipulhayat.
Keluarga, Pendidikan, Karir dan Akhir Hayat Roscoe Pound
Roscoe Pound lahir pada 27 Oktober 1870 di Lincoln, Nebraska, Amerika Serikat dengan nama lengkap Nathan Roscoe Pound. Orang tuanya adalah Stephen Bosworth Pound dan Laura Pound.
Stephen Pound adalah seorang hakim yang turut terkemuka. Bagi, Roscoe Pound, ayahnya merupakan sosok pria yang paling jujur.
Selain itu, Roscoe Pound memiliki dua orang saudari yang bernama Louise Pound dan Olive Pound. Louise Pound adalah seorang ahli bahasa, folklorist, dan profesor di University of Nebraska.
Setelah mengenyam pendidikan tentang botani di University of Nebraska dan hukum di Harvard pada 1889 hingga 1890, Roscoe Pound diterima di Nebraska dan praktik hukum sekaligus mengajar di universitas negeri pada 1890 hingga 1903.
Latar belakang pendidikannya itu membuatnya dianggap memiliki figur yang memiliki kecenderungan kuat membuat klasifikasi tentang bahan-bahan hukum. Selain itu, Roscoe Pound juga dijuluki sebagai figur yang melakukan botanisasi hukum atau botanized law.
Roscoe Pound pernah menjabat sebagai direktur survei botani di negara bagian sejak 1892 hingga 1903. Pada saat masa jabatannya itu, Pound menemukan lumut langka yang disebut dengan Roscopoundia.
Tak hanya itu, Roscoe Pound juga sempat menjabat sebagai anggota Komisi Banding di Mahkamah Agung Nebraska pada 1901 hingga 1903. Ia menghasilkan sekitar 102 pendapat hukum yang dijadikan rujukan hingga kini. Roscoe Pound juga menjabat sebagai anggota komisi Unifikasi Hukum untuk Nebraska pada 1904 hingga 1907.
Roscoe Pound juga menjadi pengajar di beberapa Fakultas Hukum di Universitas Nebraska, Universitas Northwestern, Universitas Chicago pada 1909 hingga 1910, dan Universitas Harvard.
Selanjutnya, Roscoe Pound pergi ke Harvard dan menjadi Guru Besar Bidang Hukum pada 1910 hingga 1937. Roscoe Pound juga sempat menjabat sebagai dekan sekolah hukum pada 1916 hingga 1936. Masa kepemimpinan Roscoe Pound diakui sebagai masa keemasan Harvard Law School’s.
Pasalnya, Roscoe Pound mendesain sistem pendidikan hukum di Harvard supaya kondusif dalam mengimplementasikan pemikiran hukumnya dengan aliran sociological jurisprudence. Roscoe Pound dan lulusan di sana aktif berkontribusi memperkuat program New Deal oleh Presiden Franklin D Roosevelt.
Kemudian, pada 1936, Roscoe Pound memutuskan pensiun sebagai Dekan. Namun ia kemudian diangkat menjadi the first Harvard Roving Professorship.
Selanjutnya pada 1938, Roscoe Pound diangkat sebagai Director of the National Conference of Judicial Councils. Roscoe Pound juga dianugerahi medali oleh American Bar Association pada 1940 karena jasanya dalam mengembangkan pemikiran hukum di Amerika.
Meskipun Roscoe Pound pensiun pada 1947, ia tetap mengajar di berbagai Fakultas Hukum. Tak hanya itu, Roscoe Pound juga mempublikasikan karyanya.
Setelah beberapa waktu kemudian, Roscoe Pound meninggal dunia pada 1 Juli 1964 di Cambridge, Massachusetts. Roscoe Pound telah mewariskan ribuan karya tulis di bidang hukum termasuk karyanya yang berjudul Jurisprudence dengan lima volume. Roscoe Pound menulis itu pada 1959 yang sekaligus merupakan mahakarya atau magnum opus-nya.
Dalam berkarya, Roscoe Pound juga menggunakan teori pemikir hukum lainnya. Pemikir hukum tersebut diantaranya yakni Rudolf Von Jhering terkait fungsi hukum sebagai sarana untuk melindungi kepentingan.
Teori Roscoe Pound yang Terkemuka: Sociological Jurisprudence dan Sociology of Law
Roscoe Pound membedakan makna antara sociological jurisprudence dengan sociology of law. Sociological jurisprudence adalah istilah yang merujuk pada hal bersifat praktik. Maknanya yakni terkait bagaimana hukum itu dilaksanakan. Kemudian istilah kedua yakni sociology of law artinya adalah istilah yang berkaitan dengan masalah teoretis.
Melalui karyanya, Roscoe Pound ingin mengubah hukum dari tataran teoritis (law in book) menjadi hukum dalam kenyataan (law in action). Roscoe Pound pun mendukung aliran pragmatic legal realism.
Roscoe Pound menyatakan bahwa hukum yang sesungguhnya bukanlah hukum yang dijalankan. Hukum bukan hanya yang tercantum, tertulis dalam undang-undang, tetapi apa yang telah dilakukan oleh aparat penyelenggara hukum dan/atau siapapun yang melaksanakan fungsi pelaksanaan hukum dengan konsep hukumnya yang artinya ketika hukum dapat berperan sebagai sarana perubahan masyarakat.
Pemikiran ini pun dikenal hingga kini. Hal tersebut terbukti bahwa istilah ‘law as a tool of social engineering’ adalah istilah terkemuka yang berkaitan erat dengan sosok Roscoe Pound. Bahkan di Indonesia, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Mochtar Kusumaatmadja memperkenalkan pemikirannya tentang pembangunan hukum di Indonesia pada 1970-an.