Mengenal 5 Jenis Pajak Ritel

Dwi Latifatul Fajri
1 September 2022, 11:06
jenis pajak ritel
Pixabay.com/Alexas_Fotos
Ilustrasi, gerai ritel.

Bisnis ritel adalah bisnis yang menjual barang atau jasa pada konsumen baik eceran atau satuan. Contoh bisnis ritel yaitu kedai kopi, klik kecantikan, toko gadget, hingga retail online.

Latar belakang liter terjadi karena perbedaan kebutuhan konsumen. Misalnya ketersediaan barang, harga, dan tempat yang dapat dijangkau pelanggan. Ritel menjadi kegiatan distribusi yang menghubungkan antara produsen dan konsumen.

Pengertian Ritel

Dalam buku Pengantar Marketing Ritel, pengertian ritel adalah aktivitas manajerial yang berfokus pada penjual eceran untuk menentukan kebutuhan target pasar. Selain itu ritel menjadi kebutuhan yang efektif dan efisien dari yang dikerjakan pesaing. Pemilihan target pasar membantu terpenuhinya kebutuhan konsumen dan memilih model bisnis ritel sesuai target pasar.

Latar belakang ritel terjadi karena kebutuhan konsumen yang berbeda pada barang dan jasa. Misalnya saja jumlah, harga, waktu, dan tempat yang dijangkau oleh konsumen. Sehingga produsen manufaktur menjual produk ke ritel hingga membentuk jalur distribusi.

Jalur Distribusi Ritel

Ritel
Ritel (BUKU PENGANTAR MARKETING RITEL)

1. Perusahaan

Perusahaan atau pabrik bertugas menetapkan harga, desain barang, membuat merek, dan mempromosikan penjualan barang. Tetapi perusahaan tidak menjual barang langsung kepada konsumen.

2. Pedagang (Distributor)

Sebelum ritel, ada pedagang besar yang memberikan stok produk. Fungsi pedagang yaitu mengatur pembelian, promosik, penjualan, pembayaran, dan pengiriman barang dari produsen. Penjual besar (distributor) tidak langsung menjual produknya pada konsumen.

3. Ritel

Jalur distribusi ketiga ada ritel yang menjalankan fungsi pembelian, promosi, penjualan, stok produk, dan pembayaran dari distributor. Ritel tidak dapat memproduksi barang dan tidak menjual barang ke ritel lain.

4. Konsumen

Ritel menjual barang ke konsumen secara langsung. Konsumen berada di bagian akhir sebagai penerima barang.

Jenis Pajak Ritel

Bisnis ritel yang menjual barang dan jasa dikenakan pajak. Tetapi, ada pengecualian untuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan Menteri Keuangan. Pengusaha ritel wajib melaporkan usahanya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Jenis pajak dalam ritel sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-58/PJ/2020, pasal 1 ayat 1 yang berbunyi:

Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang selanjutnya disebut sebagai PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan barang kena pajak.

Mengutip dari online-pajak.com, berikut jenis pajak dalam bisnis ritel:

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pungutan yang dibebankan dari transaksi jual beli barang dan jasa oleh wajib pajak pribadi atau badan. Tetapi tidak semua pengusaha ritel wajib dan melaporkan PPN.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197 Tahun 2013, menjelaskan tentang batasan omzet pengusaha yang dikenakan PPN yaitu Rp 4,8 miliar. Jadi, pengusaha yang mendapatkan omzet dibawah nominal tersebut tidak perlu melaporkan PPN.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...