Jenis dan Bentuk SPT Pajak, Ada Apa Saja?


Bagaimana jenis dan bentuk SPT? Setiap orang yang memperoleh penghasilan dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
SPT merupakan dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk menyampaikan laporan terkait perhitungan serta pembayaran pajak, termasuk informasi mengenai objek pajak, bukan objek pajak, aset, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Apa itu SPT?
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah dokumen resmi yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyampaikan informasi terkait perhitungan pajak, pendapatan, aset, serta objek pajak lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perpajakan.
Di dalam SPT, tercantum jumlah pajak yang harus dibayar serta pelunasan pajak yang sudah dilakukan dalam suatu periode tertentu. Informasi yang dimuat dalam SPT harus disusun dengan benar, lengkap, dan mudah dipahami.
Wajib Pajak bertanggung jawab penuh atas keakuratan data yang dicantumkan dalam SPT. Bila ditemukan ketidaksesuaian, Direktorat Jenderal Pajak berhak meminta penjelasan dan pertanggungjawaban dari pihak Wajib Pajak.
Wajib Pajak diwajibkan untuk mengisi SPT secara benar, lengkap, dan jelas. SPT berfungsi sebagai media pelaporan kewajiban perpajakan yang memuat informasi mengenai penghasilan, biaya, keuntungan atau kerugian, pajak terutang, kredit pajak, aset, kewajiban, dan elemen lain yang diwajibkan dalam regulasi perpajakan.
Jenis dan Bentuk SPT
Setelah memahami fungsi SPT, perlu diketahui bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) terdiri dari dua jenis utama, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. Jenis dan bentuk SPT:
1. SPT Tahunan
SPT Tahunan merupakan laporan pajak yang diberitahukan setiap tahun. Jenis ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu untuk individu (pribadi) dan untuk badan usaha.
SPT Tahunan Pribadi
Wajib Pajak orang pribadi menggunakan formulir 1770, 1770S, atau 1770SS bergantung pada status pekerjaan dan jumlah penghasilannya. Pelaporan SPT tahunan pribadi wajib dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.SPT Tahunan Badan
Untuk Wajib Pajak badan, pelaporan dilakukan menggunakan formulir 1771. Batas waktu pelaporannya adalah maksimal empat bulan setelah masa pajak berakhir.
2. SPT Masa
Berbeda dengan SPT tahunan, SPT masa adalah laporan pajak yang dibuat dan disampaikan setiap bulan. Laporan ini digunakan oleh pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak dalam kegiatan usaha, seperti perusahaan yang memotong PPh dari gaji karyawan.
Namun, tidak semua jenis pajak dilaporkan melalui SPT Masa. Hanya pajak tertentu yang menggunakan jenis ini, di antaranya:
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15
- PPh Final/Pasal 4 ayat 2
- PPh Pasal 21/26
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23/26
- PPh Pasal 25
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jenis dan bentuk SPT merupakan elemen penting dalam sistem pelaporan pajak di Indonesia. Terdapat dua jenis utama SPT, yaitu SPT masa dan SPT tahunan, yang masing-masing memiliki bentuk dan fungsi berbeda sesuai karakteristik dan kewajiban pajak Wajib Pajak.