Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Orang Pribadi dan Badan Terbaru
Bagaimana cara lapor SPT tahunan 2025? SPT atau Surat Pemberitahuan adalah dokumen penting bagi wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, serta informasi terkait harta dan kewajiban perpajakan.
Wajib pajak yang terdaftar dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) setiap tahun. Karena itu, penting bagi wajib pajak memastikan pelaporan SPT Tahunan dilakukan tepat waktu.
Warga negara Indonesia atau wajib pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) yahunan. Batas waktu untuk melaporkan SPT tahunan bagi WP orang pribadi yaitu 31 Maret 2025.
Apa itu SPT?
SPT merupakan dokumen resmi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, pembayaran, objek pajak, serta rincian harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Terdapat dua jenis SPT tahunan, yaitu untuk wajib pajak orang pribadi dan badan usaha. Untuk SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, pelaporan harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir.
Proses pelaporan dapat dilakukan secara online melalui e-Filing di portal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online). Layanan e-Filing menawarkan kemudahan akses, memungkinkan pelaporan kapan saja dan di mana saja selama terhubung dengan internet.
Apa yang Harus Disiapkan untuk Lapor SPT Tahunan 2025?
Sebelum masuk ke cara lapor SPT tahunan 2025, cari tahu dokumen apa saja yang harus disiapkan. Berdasarkan informasi dari laman resmi DJP Kemenkeu RI, terdapat tiga dokumen perlu diperhatikan oleh setiap wajib pajak. Berikut di antaranya:
· Laporan keuangan diperlukan untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembukuan.
· Penghitungan pendapatan dan kewajiban pembayaran difokuskan pada wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
· Wajib pajak dengan status karyawan harus melampirkan bukti potong menggunakan formulir 1721 A1 atau A2.
Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Orang Pribadi dan Badan
Berikut cara lapor SPT tahunan 2025 orang pribadi dan badan mengacu pada situs resmi Direktorat Jenderal Pajak:
1. Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Orang Pribadi
Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak memerlukan EFIN. Untuk mengaktifkan EFIN, wajib pajak harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat secara langsung. Berikut cara lapor SPT tahunan 2025 orang pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun:
- Masuk ke https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Masukkan NIK atau NPWP di kolom yang disediakan.
- Klik "selanjutnya."
- Pilih metode verifikasi: e-mail, SMS, atau M-Pajak.
- Masukkan kode verifikasi dan klik "Verifikasi."
- Akses menu e-Filling untuk mengisi SPT Tahunan.
- Pilih "Buat SPT."
- Jawab pertanyaan yang muncul.
- Wajib pajak akan diarahkan ke formulir SPT sesuai jawaban.
- Isi Tahun Pajak sesuai penghasilan yang dilaporkan.
- Status SPT dicatat sebagai “Normal” jika laporan pertama.
- Lengkapi data penghasilan yang dikenakan PPh Final.
- Cantumkan harta hingga akhir tahun pajak.
- Catat kewajiban atau utang hingga akhir tahun pajak.
- Isi daftar anggota keluarga.
- Wajib pajak sebelumnya dapat memilih 'Harta/Utang/Tanggungan pada SPT Tahun Lalu.'
- Lengkapi lampiran I bagian A dengan penghasilan dalam negeri lainnya.
- Isi bagian B dengan penghasilan di luar objek pajak.
- Input data dari bukti potong dari pemberi kerja.
- Pilih opsi "Simpan."
- Lengkapi “Status Perkawinan dan Penghasilan Neto”.
- Centang bagian pernyataan.
- Ambil kode verifikasi melalui email atau SMS.
- Masukkan kode verifikasi yang diterima.
- Klik "Kirim SPT."
- SPT Tahunan berhasil dikirim.
Untuk laporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 dan seterusnya, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi Coretax DJP. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Login ke Coretax menggunakan akun wajib pajak.
- Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
- Klik "Create Tax Return" untuk membuat SPT baru.
- Pilih “Jenis Pajak PPh Orang Pribadi”.
- Pilih “SPT PPh Orang Pribadi” pada bagian jenis SPT.
- Masukkan jenis masa SPT tahunan.
- Isi kolom tahun pajak.
- Status SPT akan ditampilkan sebagai “Normal atau Pembetulan”.
- Klik "Save" jika semua sudah sesuai.
- Isi SPT tahunan.
- Lengkapi bagian “Header” dengan jenis pembukuan dan sumber penghasilan.
- Lengkapi identitas wajib pajak.
- Lengkapi Ikhtisar “Penghasilan Neto”.
- Lengkapi “Perhitungan PPh Terutang”.
- Periksa kredit pajak.
- Lengkapi pernyataan “Transaksi Lainnya”.
- Isi lampiran tambahan.
- Centang pernyataan untuk melanjutkan.
- Lengkapi bagian harta dan utang di akhir tahun pajak, lalu klik "Save."
- Periksa lampiran penghasilan neto dan bukti pemotongan.
- Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan.
- Jika PPh yang harus dibayar bernilai 0, klik "Pay and Submit." Jika positif, klik juga "Pay and Submit."
- Pembayaran dapat dilakukan dengan saldo deposit atau kode billing.
- Pilih metode pembayaran.
- Setelah pembayaran, SPT akan otomatis dilaporkan.
- Wajib pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik atas SPT mereka.
2. Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Badan
· Siapkan dokumen laporan keuangan dan file PDF lainnya.
· Masukkan NPWP 16 digit serta kode captcha yang muncul di layar.
· Akses akun wajib pajak badan dengan mengklik bagian “Taxpayers”.
· Pilih menu “Tax Return (SPT)”, lalu klik pada opsi “Tax Return”.
· Untuk SPT baru, silakan klik “Create Tax Return (Buat SPT)”.
· Isi identitas SPT yang diperlukan, lalu klik Save.
· Akan ada SPT baru yang dapat diisi dengan mengklik ikon “View”.
· Formulir SPT tahunan terdiri dari formulir utama dan beberapa lampiran.
· Wajib pajak dapat menjawab pertanyaan di halaman utama sesuai dengan kondisi badan yang dikelola dengan memilih opsi “Ya” atau “Tidak”.
· Pembayaran PPh final akan secara otomatis tercatat dan ditampilkan dalam lampiran SPT.
· Isi rekapitulasi peredaran bruto dari Januari hingga Desember, lalu klik “Save”.
· Untuk L6 angsuran PPh Pasal 25, tidak perlu diisi karena wajib pajak badan dikenakan tarif PPh Final.
· Data pada formulir induk akan otomatis terisi berdasarkan informasi yang telah dimasukkan di bagian lampiran.
· Lampirkan laporan keuangan yang telah disiapkan dengan mengklik “Choose”, lalu “Upload”.
· Tambahkan informasi keuangan lain yang relevan dengan badan yang dikelola.
· Centang pernyataan dan lengkapi data untuk penandatanganan SPT.
· Klik “Pay and Submit” untuk mengirimkan SPT.
· Masukkan kredensial penandatanganan elektronik yang dimiliki oleh wajib pajak.
· SPT akan otomatis dilaporkan dan muncul di submenu “Submitted Tax Return”.
· Pilih menu “Receipt” untuk mengunduh bukti penerimaan elektronik.
Cara lapor SPT tahunan 2025 memerlukan persiapan dokumen yang tepat, seperti laporan keuangan dan NPWP. Prosesnya melibatkan pengisian identitas SPT, pengisian lampiran, dan penandatanganan secara elektronik.

